Sistem Traktat Antarktika

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Citra satelit Antarktika.

Traktat Antarktika dan perjanjian terkait lainnya, secara kolektif disebut Sistem Traktat Antarktika ( bahasa Inggris : Antarctic Treaty System atau ATS ) adalah perjanjian internasional mengenai Antarktika , satu-satunya benua di Bumi yang tidak memiliki penduduk asli. Pada traktat ini, Antarktika dikategorikan sebagai wilayah pada garis lintang 60°S. Traktat ini ditandatangani oleh 46 negara, menyetujui Antarktika sebagai tempat penelitian ilmu pengetahuan dan melarang aktivitas militer di benua tersebut.

Pranala luar [ sunting | sunting sumber ]