Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Traktat Antarktika
dan perjanjian terkait lainnya, secara kolektif disebut
Sistem Traktat Antarktika
(
bahasa Inggris
:
Antarctic Treaty System
atau
ATS
) adalah perjanjian internasional mengenai
Antarktika
, satu-satunya benua di
Bumi
yang tidak memiliki penduduk asli. Pada traktat ini, Antarktika dikategorikan sebagai wilayah pada garis lintang 60°S. Traktat ini ditandatangani oleh 46 negara, menyetujui Antarktika sebagai tempat penelitian ilmu pengetahuan dan melarang aktivitas militer di benua tersebut.
Wikisumber
memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: