Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan awal
atau
pemilihan cepat
(yang terkadang dengan salah kaprah disebut "pemilihan umum awal", "pemilu awal", "pemilihan umum cepat", atau "pemilu cepat") adalah
pemilihan
yang diselenggarakan lebih awal dari jadwal
pemilihan
biasanya.
Pemilihan awal dalam
sistem parlementer
(setelah pembubaran parlemen) umumnya diselenggarakan untuk memanfaatkan peluang yang tidak biasa dalam pemilihan tersebut atau untuk menyelesaikan masalah yang mendesak, dengan syarat bahwa pemilihan tersebut tidak diharuskan oleh
hukum
atau
konvensi
. Pemilihan awal ini berbeda dengan
pemilihan pelengseran
yang diprakarsai oleh politisi (biasanya kepala pemerintahan atau partai yang berkuasa) alih-alih pemilih untuk melengserkan pihak tertentu, serta berbeda juga dengan
pemilihan sela
yang membentuk parlemen yang sama sekali baru alih-alih mengisi kekosongan dalam dewan yang telah terbentuk.
[1]
[2]