Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hari Kebudayaan
(
文化の日
,
Bunka no hi
)
adalah
hari libur
resmi di
Jepang
yang jatuh tanggal
3 November
. Hari libur ini menurut undang-undang hari libur Jepang (Shukujitsu-h?) bertujuan agar rakyat "mencintai kebebasan dan perdamaian, serta memajukan kebudayaan."
Tanggal 3 November
1946
merupakan hari pengumuman konstitusi baru Jepang yang mementingkan
perdamaian
dan
kebudayaan
, sehingga undang-undang hari libur Jepang (
Shukujitsu-h?
) tahun
1948
menetapkan 3 November sebagai Hari Kebudayaan. Tanggal
3 Mei
1947
yang merupakan hari pertama pelaksanaan konstitusi Jepang dijadikan hari libur yang disebut
Hari Peringatan Konstitusi
Upacara penganugerahan
Medali Kebudayaan
dilangsungkan di istana kaisar (
K?kyo
) pada Hari Kebudayaan. Selain itu,
Kantor Kebudayaan
mengadakan festival kesenian yang dimeriahkan dengan pemberian hadiah untuk berbagai bidang kesenian. Pengunjung sebagian
museum
pada hari ini juga dibebaskan dari biaya masuk.