Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Warez
adalah istilah dalam komputasi umum dan budaya internet yang mengacu pada
perangkat lunak
bajakan
(disalin secara ilegal, sering kali setelah penonaktifan atau perusakan tindakan anti-pembajakan) yang didistribusikan melalui
Internet
. Pengelakan perlindungan salinan (
perengkahan
) adalah langkah penting dalam menghasilkan warez. Berdasarkan mekanisme umum ini, definisi yang berfokus pada perangkat lunak telah diperluas untuk mencakup materi yang dilindungi hak cipta lainnya, termasuk
film
dan
permainan video
.
Distribusi dan perdagangan karya berhak cipta tanpa pembayaran biaya atau royalti umumnya melanggar undang-undang dan perjanjian hak cipta nasional dan internasional. Istilah warez mencakup baik properti yang masih didukung dan yang telah diabaikan (
abandonware
), dan larangan hukum yang mengatur pembuatan dan distribusi warez mencakup generator dan distributor yang mengambil keuntungan termasuk para "penggemar" dan penikmat dari barang-barang bajakan tersebut.
- Chandra, Priyank (2016).
"Order in the Warez Scene: Explaining an Underground Virtual Community with the CPR Framework"
.
Proceedings of the 2016 CHI Conference on Human Factors in Computing Systems
. Chi '16. New York, NY:
Association for Computing Machinery
(ACM) (May): 372?383.
doi
:
10.1145/2858036.2858341
.
ISBN
9781450333627
. Diakses tanggal
26 August
2016
.
- Witt, Stephen (2015).
How Music Got Free: The End of an Industry, the Turn of the Century, and the Patient Zero of Piracy
. London: Penguin. hlm. 71f, 88f. 99, 105ff, 139ff, 161ff, 183, 217, 226, 268ff, and
passim
.
ISBN
978-0698152526
. Diakses tanggal
26 August
2016
.
- Schwabach, Aaron (2014).
Internet and the Law: Technology, Society, and Compromises
. EBSCO ebook academic collection (edisi ke-2nd, revised). Santa Barbara, CA: ABC-CLIO. hlm. 247f, and
passim
.
ISBN
978-1610693509
. Diakses tanggal
26 August
2016
.
The earlier edition is
Schwabach, A. (2006).
Internet and the Law…
. ABC-CLIO's contemporary world issues. hlm. 307?309, and
passim
.
ISBN
978-1851097319
.
, with same publisher and access date.
- Rosokoff, Jacqueline (2012-02-02).
"The Rules All Digital Music Services Must Follow"
(blogpost)
.
TuneCore
. Brooklyn, NY:
TuneCore
, Inc
. Diakses tanggal
26 August
2016
.
- Goldman, Eric (2005), "The Challenges of Regulating Warez Trading,"
Social Science Computer Review,
Vol. 23, No. 24, see
[1]
.
- Rehn, Alf (2004). "The politics of contraband: The honor economies of the warez scene".
The Journal of Socio-Economics
.
33
(3, July): 359?374.
doi
:
10.1016/j.socec.2003.12.027
.
- Goldman, Eric (2004). "Warez Trading and Criminal Copyright Infringement".
Journal of the Copyright Society of the U.S.A
.
51
(2): 395?436, esp. 427.
SSRN
487163
.
See also, Goldman, Eric (2004-01-07), "Warez Trading and Criminal Copyright Infringement," Working Paper, at
[2]
or
[3]
.
Lihat entri
warez
di kamus bebas Wiktionary.