Presiden Republik Indonesia
nyaeta kapala nagara sakaligus kapala pamarentahan
Republik Indonesia
.
Dumasar
Parobahan Katilu UUD 1945
Pasal 6A, presiden jeung Wakil presiden dipilih minangka hiji pasangan sacara langsung ku rahayat. samemehna, presiden (jeung Wakil presiden) dipilih ku
Majelis Permusyawaratan Rakyat
. Ku ayana Perobahan (Amandemen) UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara presiden dan MPR adalah setara.
presiden (dan Wakil presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
[
edit
|
edit sumber
]
Wewenang, Kewajiban, dan Hak presiden antara lain:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas
Angkatan Darat
,
Angkatan Laut
, dan
Angkatan Udara
- Mengajukan
Rancangan Undang-Undang
kepada
DPR
. presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR sarta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan
Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota
Badan Pemeriksa Keuangan
yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh
Komisi Yudisial
dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
Sebagai kepala negara, presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
Gantina pingpinan pamarentahan Indonesia.
|
presiden dan Wakil presiden dipilih dalam satu pasangan langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum presiden dan Wakil presiden (Pilpres). Calon presiden dan Wakil presiden diusulkan oleh partey politik atau gabungan partey politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres mimiti di Indonesia diselenggarakan pada taun
2004
.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai presiden dan Wakil presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon presiden dan Wakil presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai presiden dan Wakil presiden Terpilih.
Pengusulan Pemberhentian Presiden/Wakil Presiden
[
edit
|
edit sumber
]
Usul pemberhentian presiden/Wakil presiden dapat diajukan oleh
DPR
.
Apabila DPR berpendapat bahwa presiden/Wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/Wakil presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada
Mahkamah Konstitusi
, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima. Jika terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima. Keputusan diambil dalam sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota, disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah presiden/Wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Apabila usul presiden diterima, presiden/Wakil presiden kemudian diberhentikan.
Pemilihan Wakil Presiden Yang Lowong
[
edit
|
edit sumber
]
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil presiden, presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Yang Lowong
[
edit
|
edit sumber
]
Dalam hal presiden dan Wakil presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partey politik (atau gabungan partey politik) yang pasangan Calon presiden/Wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon presiden/Wakil presiden kepada MPR.
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih presiden dan Wakil presiden.