Kepala negara
adalah
Presiden
dalam negara republik atau
raja
,
sultan
dalam negara
Islam
. Sebuah jabatan individual atau kolektif yang mempunyai peranan sebagai wakil tertinggi dari sebuah
negara
seperti
republik
,
monarki
, federasi, persatuan atau bentuk-bentuk lainnya
[1]
. Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara. Oleh karena itu, pada dasarnya kepala negara dapat dibedakan melalui konstitusi berbeda pada negara tertentu di dunia.
Berdasarkan sifat kepala negara terbagi menjadi 2 yaitu:
- Kepala negara seremonial/simbolis
Kepala negara seremonial/simbolis adalah kepala negara tidak memiliki hak prerogratif dan politik (tidak dapat mencampuri urusan pemerintahan dan legislatif) dan memiliki sedikit kewenangan di mana kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan bersistem parlementer.
Kepala negara populis adalah kepala negara memiliki hak prerogratif dan politik (dapat mencampuri urusan pemerintahan dan legislatif) dan memiliki banyak kewenangan di mana kepala pemerintahan adalah presiden atau perdana menteri dan bersistem presidensiil atau semipresidensiil.
Kepala negara berdasarkan jenis konstitusi
[
sunting
|
sunting sumber
]
Pada dasarnya, berdasarkan tanggung jawab dan hak politis yang diberikan konstitusi masing-masing negara, maka kepala negara dapat dibedakan menjadi:
Negara dengan
sistem presidensiil
biasanya berbentuk republik dengan
presiden
sebagai kepala negara merupakan pemimpin dari perangkat negara pada kementerian-kementerian pada
negara
sekaligus sebagai
kepala pemerintahan
merupakan pemimpin dari perangkat
pemerintahan
yang direpresentasi pada bagian dari kementerian negara kepada kementerian-kementerian yang ada pada kabinet. Di sini, presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai kepala
birokrasi
/
aparatur negara
, mewakili negara ke luar negeri dan kepala negara dan
kepala pemerintahan
sebagaimana diatur berdasarkan konstitusi negara dan perundang-undangan negara menjalankan kebijakan dalam negeri. Namun tentunya ada pengecualian bagi beberapa negara berbentuk monarki absolut seperti
Arab Saudi
, di mana raja biasanya merangkap sebagai kepala pemerintahan.
Negara-negara dengan sistem presidensiil seperti:
Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) dan
perdana menteri
yang saling membagi tanggungjawab dan hak dalam pemerintahan. Presiden menunjuk perdana menteri yang akan membentuk kabinet. Perdana menteri secara konstitusional bertanggungjawab kepada
parlemen
, tetapi tak dapat dipecat oleh parlemen. Parlemen juga tak dapat meminta pertanggungjawaban presiden.
Sistem seperti ini merupakan perpaduan dari sistem presidensiil dan parlementer.
Negara-negara dengan sistem semi-presidensiil:
- Prancis
- Taiwan atau kadang juga disebut Republik Tiongkok
- Rusia
- Oman
Kepala negara mempunyai gelar berbeda di negara yang berbeda sesuai dengan bentuk negara tersebut.
- Raja
, Ratu (Arab Saudi, Yordania, Swaziland, Maroko, Leshoto, Thailand, Kamboja, Britania Raya, Spanyol, Belgia, Belanda )
- Emir (Kuwait, Qatar)
- Kaisar (Jepang)
- Pangeran (Monako)
- Sultan (Brunei, Oman)
- Yang di Pertuan-agong
(
Malaysia
)
- Monarki
- Monarki laki-laki dalam masa jabatan terpanjang di dunia secara verifikasi:
Louis XIV
(
72 tahun, 110 hari
)
- Monarki perempuan dalam masa jabatan terpanjang di dunia secara verifikasi:
Elizabeth II
(
70 tahun, 214 hari
)
- Monarki laki-laki dalam masa jabatan terpanjang di dunia sedang menjabat:
Hassanal Bolkiah
(
56 tahun, 253 hari
)
- Monarki perempuan dalam masa jabatan terpanjang di dunia sedang menjabat:
Margrethe II
(
52 tahun, 152 hari
)
- Republik
- Republik dalam masa jabatan terpanjang di dunia secara verifikasi:
Fidel Castro
(31 tahun, 84 hari)
- Republik laki-laki dalam masa jabatan terpanjang di dunia sedang menjabat:
Teodoro Obiang Nguema Mbasogo
(44 tahun, 316 hari)
- ^
https://lilisrinasanti.smk2pekalongan.sch.id/read/30/sistem-pemerintahan-di-indonesia