Pariwisata
(
bahasa Inggris
:
tourism
) adalah suatu
perjalanan
yang dilakukan untuk
rekreasi
atau
liburan
dan juga persiapan yang dilakukan untuk kegiatan ini. Seorang
wisatawan
adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh
Organisasi Pariwisata Dunia
. Buku
The True Guide for Foreigners Traveling in France, to Appreciate Its Beauties, Learn the Language and Take Exercise
yang ditulis pada tahun 1672 oleh seorang bangsawan Perancis, merupakan salah satu buku awal yang menuliskan mengenai pariwisata di dunia
[1]
Definisi yang lebih lengkap,pariwisata adalah
industri jasa
. Mereka menangani jasa mulai dari
angkutan
,
jasa keramahan
,
tempat tinggal
,
makanan
,
minuman
dan jasa bersangkutan lainnya seperti
bank
,
asuransi
,
keamanan
dll. Dan juga menawarkan tempat istirahat, budaya, pelarian, petualangan, pengalaman baru dan berbeda lainnya.
Banyak negara bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh
Organisasi Non-Pemerintah
untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang bukan setempat.
Menurut
Undang Undang No.10/2009
tentang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan pariwisata:
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kata pariwisata berasal dari
bahasa Sanskerta
"pari" (berkali-kali) dan "wisata" (bepergian). Secara harfiah, pariwisata berarti "perjalanan yang dilakukan berkali-kali ke suatu tempat.
[2]
Istilah lain yang juga digunakan atau bersinonim dengan "pariwisata" di antaranya
pelancongan
atau
turisme
. Selain itu, istilah lain yang bersinonim dengan "wisatawan" di antaranya
pelancong
,
darmakelana
, atau
turis
.
Industri Pariwisata dapat diartikan sebagai sehimpunan bidang usaha yang menghasilkan berbagai jasa dan barang yang dibutuhkan oleh mereka yang melakukan perjalanan
wisata
. Menurut
S. Medlik
, setiap produk, baik yang nyata maupun maya yang disajikan untuk memenuhi kebutuhan tertentu manusia, hendaknya dinilai sebagai
produk industri
. Jika sejemput kesatuan produk hadir di antara berbagai perusahaan dan organisasi sedemikian sehingga memberi ciri pada keseluruhan fungsi mereka serta meneatnya dalam kehidupan Inonn, hendaknya dinilai sebuah industri.
[3]
Sebagaimana yang dikemukakan
UNWTO
(United Nations World Tourism Organiation) dalam the International Recommendations for Tourism Statistics 2008, Industri Pariwisata meliputi; Akomodasi untuk pengunjung, Kegiatan layanan makanan dan minuman, Angkutan penumpang, Agen Perjalanan Wisata dan Kegiatan reservasi lainnya, Kegiatan Budaya, Kegiatan olahraga dan hiburan. UNWTO merupakan
Badan Kepariwistaan
Dunia dibawah naungan
PBB
. Menurut
Undang-Undang Pariwisata
no 10 tahun 2009, Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan
wisatawan
dalam
penyelenggaraan pariwisata
.
Pengakuan atas Pariwisata sebagai “Industri” di Indonesia
[
sunting
|
sunting sumber
]
Pada akhir dekade 1960-an, Pemerintah
DKI Jakarta
sudah menggunakan definisi Industri Pariwisata yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah No. 3, tahun 1969
(yang mungkin sekali saat ini sudah diubah), yaitu sebagai berikut; Industri Pariwisata, adalah usaha penyelenggaraan pelayanan untuk lalulintas
kepariwisataan
dengan maksud mencari keuntungan di bidang
akomodasi
/
perhotelan
,
kebudayaan
,
perumahmakanan
,
rekreasi
dan hiburan,
atraksi kebudayaan
,
biro perjalanan
, usaha
kepramuwisataan
(guide business), usaha-usaha cenderamata (souvenir), usaha-usaha penerbitan kepariwisataan, penyelenggaraan tour dan perdagangan
valuta
(money changer).
Peningkatan SDM tenaga kerja pariwisata melalui pendidikan dan pelatihan merupakan bagian penting, baik melalui jalur pendidikan formal seperti sekolah tinggi vokasi maupun jalur pelatihan seperti kursus-kursus, lembaga pelatihan kerja dan pemagangan di tempat kerja. Pekerja dalam jenis usaha kepariwisataan sesuai dengan UU No.10 tahun 2009 meliputi 13 jenis usaha yaitu : daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan pertemuan, penyedia akomodasi, penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasipariwisata, jasa kolsultan pariwisata, dan jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
[4]
Ruang lingkup industri pariwisata
menyangkut berbagai
sektor ekonomi
. Adapun aspek-aspek yang tercakup dalam industri pariwisata antara lain:
- Restoran
. Di dalam bidang restoran, perhatian antara lain dapat diarahkan pada kualitas pelayanan, baik dari jenis makanan maupun teknik pelayanannya. Di samping itu, dari segi kandungan gizi, kesehatan makanan dan lingkungan restoran serta penemuan makanan-makanan baru dan tradisional baik resep, bahan maupun penyajiannya yang bias dikembangkan secara
nasional
,
regional
bahkan
antarnegara
.
- Penginapan
. Penginapan atau
home stay
, yang terdiri dari
hotel
,
motel
,
sanggraloka
,
kondominium
,
time sharing
,
wisma-wisma
dan
bed and breakfast
, merupakan aspek-aspek yang dapat diakses dalam pengembangan bidang kepariwisataan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan penginapan ini dapat berupa; strategi pemasaran, pelayanan saat penginapan, pemaduan dan restoran atau biro perjalanan, dan sebagainya. Penelitian juga dapat diarahkan pada upaya memperkecil limbah dari industri pariwisata tersebut.
- Palayanan perjalanan
. Meliputi
biro perjalanan
, paket perjalanan (
tour wholesalers
), perusahaan
incentive travel
dan
reception service
.
- Transportasi
. Dapat berupa sarana dan prasarana angkutan wisata seperti mobil/bus, pesawat udara, kereta api, kapal pesiar, dan sepeda.
- Pengembangan
Daerah Tujuan Wisata
. Dapat berupa penelitian pasar dan pangsa, kelayakan kawasan wisatawan,
arsitektur
bangunan, dan rekayasa, serta lembaga keuangan.
- Fasilitas
Rekreasi
. Meliputi pengembangan dan pemanfaatan taman-taman negara, tempat kemah (
camping ground
), ruang konser, teater, dan lain-lain.
- Atraksi wisata
. Meliputi taman-taman hiburan,
museum-museum
,
hutan lindung
,
agrowisata
,
keajaiban alam
, kegiatan
seni dan budaya
, dan lain sebagainya.
Solusi Pariwisata yang Berkelanjutan
[
sunting
|
sunting sumber
]
Pariwisata
yang bertanggung jawab dan berkelanjutan menjadi isu krusial. Beberapa solusi untuk meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif pariwisata meliputi:
Mengembangkan pariwisata berbasis
komunitas
: Melibatkan
masyarakat
lokal dalam proses perencanaan dan pengelolaan pariwisata, serta memastikan mereka ikut mendapat manfaat ekonominya.
- Mengadopsi praktik ramah lingkungan: Menggunakan
sumber daya
secara efisien, mengurangi
limbah
, dan melindungi keanekaragaman hayati destinasi wisata.
- Mempromosikan budaya otentik: Menghargai dan melestarikan
budaya
lokal, menghindari
eksploitasi
, dan mempromosikan pertukaran budaya yang saling menghormati.
- Menerapkan prinsip
ekowisata
: Meminimalkan jejak
karbon
, memilih
transportasi
ramah lingkungan, dan mendukung
konservasi
satwa liar dan habitatnya.