Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kabinet Ali Sastroamidjojo I
[1]
, sering disebut juga sebagai
Kabinet Ali Sastroamidjojo-Wongsonegoro
atau
Kabinet Ali Sastroamidjojo-Wongsonegoro-Zainul Arifin
, adalah kabinet keempat setelah pembubaran negara
Republik Indonesia Serikat
yang diumumkan pada 30 Juli 1953 dan memerintah pada masa bakti 1 Agustus 1953 hingga 24 Juli 1955.
Berikut ini adalah anggota Kabinet Ali Sastroamidjojo I.
- Memperbaharui tatanan politik untuk mengembalikan keamanan dan ketenteraman, sehingga memungkinkan tindakan-tindakan yang tegas serta membangkitkan tenaga rakyat
- Menyempurnakan hubungan antar alat-alat kekuasaan Negara
Segera melaksanakan pemilihan umum untuk dewan konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat
- Menitikberatkan politik pembangunan dengan berbagai usaha untuk kepentingan rakyat jelata
- Memperbaharui perundang-undangan agraria sesuai dengan kepentingan petani dan rakyat kota
- Mempercepat usaha penempatan bekas pejuang dan kaum pengangguran terlantar untuk terlibat dalam lapangan pembangunan
- Memperbaiki pengawasan penggunaan uang negara
- Memperbaharui politik desentralisasi dengan cara menyempurnakan perundang-undangan dan mengusahakan pembentukan daerah otonomi menuju tingkatan terbawah
- Menyusun aparatur pemerintahan yang efisien serta pembagian tenaga yang rasionil dengan mengusahakan perbaikan taraf penghidupan pegawai
- Memberantas korupsi dari birokrasi
Melengkapkan perundang-undangan perburuhan untuk mencapai kembali ketenagakerjaan sebesar-besarnya
Mempercepat terbentuknya perundang-undangan nasional terutama dalam bidang keamanan, kemakmuran, keuangan dan kewarganegaraan
- Menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk menuju perdamaian dunia
- Menyelenggarakan hubungan antara Indonesia dengan Belanda yang sebelumnya berdasarkan asas
unie-statuut
menjadi hubungan berdasarkan perjanjian internasional biasa, mempercepat peninjauan kembali persetujuan hasil
Konferensi Meja Bundar
, serta meniadakan perjanjian-perjanjian yang pada kenyataannya merugikan rakyat dan negara
- Memperjuangkan dan mengusahakan kembali integrasi
Irian Barat
ke dalam kekuasaan wilayah Republik Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya
Mengusahakan penyelesaian terhadap berbagai perselisihan politik yang tidak dapat diselesaikan dalam kabinet dengan menyerahkan keputusannya kepada parlemen
- Simanjuntak, P. N. H. (2003),
Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi
(dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 133?148,
ISBN
979-428-499-8
.
- ^
Kabinet ini dibentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 1953 tertanggal
30 Juli
1953
.
- ^
Terhitung mulai tanggal
23 Oktober
1954
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 211 tahun 1954 tertanggal
25 Oktober
1954
,
Ali Sastroamidjojo
di samping menjabat sebagai Perdana Menteri merangkap jabatan sebagai Wakil Perdana Menteri I dan Menteri Perhubungan
ad-interim
.
- ^
a
b
Terhitung mulai tanggal
23 Oktober
1954
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 211 tahun 1954 tertanggal
25 Oktober
1954
,
Wongsonegoro
meletakkan jabatannya sebagai Wakil Perdana Menteri I dan Menteri Urusan Kesejahteraan Negara
ad-interim
.
- ^
Terhitung mulai tanggal
23 Oktober
1954
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 1954 tertanggal
25 Oktober
1954
,
Prof. Dr. Mr. Hazairin
meletakkan jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri.
- ^
Terhitung mulai tanggal
23 Oktober
1954
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 1954 tertanggal
25 Oktober
1954
,
Zainul Arifin Pohan
di samping menjabat sebagai Waperdam merangkap jabatan sebagai Menteri Dalam Negeri dan Menteri Urusan Kesejahteraan Negara
ad-interim
.
- ^
Terhitung mulai tanggal
19 November
1954
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 1954 tertanggal
18 November
1954
,
R. Sunarjo
diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri dan sehubungan dengan hal tersebut,
Zainul Arifin Pohan
dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri
ad-interim
.
- ^
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 221 Tahun 1954 tertanggal 6 November 1954,
Mr. Iskaq Tjokroadisurjo
meletakkan jabatannya sebagai Menteri Perekonomian terhitung mulai tanggal 8 November 1954 dan digantikan oleh
Prof. Ir. Roosseno Soerjohadikoesoemo
.
- ^
Iwa Kusumasumantri mengundurkan diri dari jabatannya pada 13 Juli 1955 dan posisinya dibiarkan kosong.
- ^
a
b
Terhitung mulai tanggal 14 September 1953,
Abikusno Tjokrosujoso
dan
Sudibjo
diberhentikan dari jabatannya masing-masing sebagai Menteri Perhubungan dan Menteri Negara Urusan Kesejahteraan Umum berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 1953.
- ^
Terhitung mulai tanggal 29 September 1953,
Roosseno Soerjohadikoesoemo
dan
Wongsonegoro
diangkat masing-masing sebagai Menteri Perhubungan
ad interim
dan Menteri Negara Urusan Kesejahteraan Umum
ad interim
disamping jabatannya masing-masing sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan Wakil Perdana Menteri I berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 1953.
- ^
Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 1954 Roosseno meletakkan jabatannya sebagai Menteri Perhubungan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 1954.
- ^
Terhitung mulai tanggal 19 November 1954
Adnan Kapau Gani
diangkat sebagai Menteri Perhubungan dan
Ali Sastroamidjojo
dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan
ad-interim
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 1954.
- ^
a
b
Rooseno dibebaskan dari tugas sebagai Menteri Pekerjaan Umum pada
12 Oktober
1953
, dipindahkan secara tetap sebagai Menteri Perhubungan. Mohammad Hasan menggantikan posisi Rooseno.
- ^
Terhitung mulai
12 Oktober
1953
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 1953 tertanggal
9 Oktober
1953
, membebaskan
Ferdinand Lumban Tobing
dari tugasnya sebagai Menteri Kesehatan
ad-interim
, yang dipangkunya disamping jabatannya sebagai Menteri Penerangan sejak tanggal
1 Agustus
1953
dan mengangkat
dr. Lie Kiat Teng
alias dr. Mohammad Ali sebagai Menteri Kesehatan.
- ^
Terhitung mulai
19 November
1954
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 1954 tertanggal
18 November
1954
, Mohammad Hanafiah diberhentikan dari jabatannya sebagai Menteri Agraria dan digantikan oleh
I Gusti Gde Rake
.