Daripada Wikipedia, ensiklopedia bebas.
Presiden Iraq
adalah
ketua negara
Iraq
.
Pada
1958
-
2003
, seorang presiden tampil sebagai
ketua kerajaan
, tetapi sejak
2005
posisi itu diserahkan kepada
Perdana Menteri Iraq
. Iraq menjadi sebuah negara
republik
setelah jatuhnya kekuasaan
raja
pada
1958
.
* Kepala negara dengan jabatan Ketua Umum Dewan Kedaulatan (
Chairman of the Sovereignty Council
) secara teknis bukan presiden.
Presiden Dewan Pemerintahan Iraq Sementara (2003-2004)
[
sunting
|
sunting sumber
]
Setelah perpindahan
kekuasaan
kepada rakyat Iraq pada
28 Jun
2004
sebutan untuk Kepala Negara Iraq yang baru adalah "Presiden Negara Iraq" ("President of State") yang dipilih oleh
Dewan Negara
dengan beranggotakan tiga orang Dewan Kepresidenan eksekutif. Kekuatan Presiden Negara terbatas, dengan sebagian besar kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Perdana Menteri Iraq
.
Pada
6 April
2005
Jalal Talabani
, Ketua
Persatuan Patriotik Kurdi
(PUK:
Patriotic Union of Kurdistan
) menjadi Presiden Negara pertama dari proses penunjukan
Dewan Negara
tersebut.