Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Wakil wali kota
adalah jabatan politik pasangan dari
wali kota
yang berada di wilayah
otonomi
pemerintah kota
di bawah pemerintahan
provinsi
. Bersama wali kota, wakil wali kota merupakan satu paket yang dipilih dalam
Pemilihan Kepala Daerah
untuk masa jabatan selama lima tahun. Secara umum, tugas seorang wakil wali kota adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh wali kota. Menurut pasal 24 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
, apabila wali kota berhalangan tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena suatu pelanggaran, atau karena keputusan suatu pengadilan yang bersifat final dan mengikat tak dapat melanjutkan tugas, maka wakil wali kota diangkat menjadi wali kota.
[1]