Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ultimatum
atau
kata dua
adalah sebuah
kata
dari
bahasa Latin
, yang bermaksud pernyataan terakhir atau
permintaan
tak terbatalkan yang menjadi bagian dari cara diplomatik terhadap negara lain, dan biasa diikuti dengan
perang
, jika tak dipenuhi.
Dalam kehidupan sehari-hari, ultimatum juga merupakan sesuatu yang dibuat dalam berbagai konteks, seperti dalam:
- proses hukum (mis. permintaan untuk mengadakan tawar-menawar pembelaan atau menghadapi
pengadilan
)
- hubungan bisnis (mis. permintaan untuk menyetujui harga tertentu atau meneruskan
transaksi
)
- pertentangan buruh (mis. permintaan untuk memberikan kenaikan gaji atau perbaikan lain dalam hal kondisi pekerja, atau menghadapi
pemogokan
)