Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Traktat Ottawa
(Traktat Larangan Ranjau)
-
Konvensi tentang Larangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau Antipersonel dan tentang Penghancuran mereka
|
---|
Negara-negara yang merupakan pendukung Traktat Ottawa
|
Dirancang
| 18 September 1997
|
---|
Ditandatangani
| 3 Desember
1997
|
---|
Lokasi
| Ottawa
,
Ontario
,
Kanada
|
---|
Efektif
| 1 Maret
1999
|
---|
Syarat
| Ratifikasi oleh 40 negara
|
---|
Penanda tangan
| 133
|
---|
Pihak
| 164 (
Daftar lengkap
)
|
---|
Penyimpan
| Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
|
---|
Bahasa
| Arab
,
Tionghoa
,
Inggris
,
Prancis
,
Rusia
, dan
Spanyol
|
---|
Konvensi tentang Larangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer
Ranjau
Antipersonel dan tentang Penghancuran mereka
, yang dikenal secara informal sebagai
Traktat Ottawa
,
Konvensi Larangan Ranjau Antipersonel
, atau sering hanya
Traktat Larangan Ranjau
, bertujuan untuk melenyapkan
ranjau darat
antipersonel (
AP-mines
) di seluruh dunia. Sampai saat ini, ada 164 negara pendukung dalam
traktat
ini. Salah satu negara (
Kepulauan Marshall
) telah menandatangani namun belum meratifikasi traktat tersebut, sementara 32 negara PBB, termasuk
Amerika Serikat
,
Rusia
,
Tiongkok
, dan
India
adalah bukan negara peserta penandatangan, sehingga total 33 negara Perserikatan Bangsa-Bangsa bukan pihak pendukung traktat ini.
[1]
1939
Ranjau darat yang pertama kali digunakan secara luas dalam
Perang Dunia II
.
1977
Selama
Konvensi Jenewa
, salah satu ketentuan telah diamendemen untuk melarang penargetan penduduk
warga sipil
dengan senjata sembarangan di masa perang.
1980
Oktober: Konvensi tentang Larangan atau Pembatasan pada Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu Yang Mungkin Dianggap Terlalu Berbahaya atau Memiliki Efek Sembarangan (CCW) yang disetujui oleh Konferensi PBB di Jenewa. Di antara tiga protokol yang dicaplok "Protokol tentang larangan atau pembatasan pada Penggunaan Ranjau, Jebakan-Jebakan, dan Perangkat Lain (Protokol II) menetapkan beberapa pembatasan pada penggunaan ranjau darat antipersonel.
[2]
1991
Enam
LSM
yang mendukung larangan ranjau darat mulai mengorganisasi
Kampanye Internasional untuk Melarang Ranjau darat
(ICBL), yang didirikan tahun berikutnya.
[3]
1992
Oktober: Komite Pengarah ICBL mengeluarkan seruan internasional melarang penggunaan, produksi, penimbunan dan penjualan, transfer atau ekspor ranjau darat antipersonel.
[4]
1993
9 Februari: Prancis secara resmi mengajukan permintaan kepada Sekretaris Jenderal PBB untuk mengadakan Konferensi Peninjauan Konvensi Senjata Konvensional Tertentu (CCW) sesuai dengan Pasal 8 dalam rangka untuk memperkuat ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi tersebut mengenai penggunaan ranaju darat antipersonel.
[5]
- ^
"Treaty Status"
. ICBL
. Diakses tanggal
21 September
2016
.
- ^
Stuart Maslen: The Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction. Point 0.29, p. 16 in: Oxford Commentaries on International Law, Commentaries on Arms Control Treaties, Volume 1, Oxford University Press, 2004;
ISBN
0-19-926977-7
;
- ^
"Timeline of the International Campaign to Ban Landmines"
(PDF)
. ICBL
. Diakses tanggal
21 September
2016
.
- ^
Stuart Maslen, (2004) Point 0.35, note 98, p. 19
- ^
Stuart Maslen,(2004) Point 0.34, p. 18