Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tempat kejadian perkara
yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat di mana suatu
tindak pidana
dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain di mana tersangka dan/atau korban dan atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.
[1]