Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sakramen Imamat
adalah sakramen yang dengannya seseorang dijadikan
uskup
,
imam
, atau
diakon
, sehingga penerima sakramen ini dibaktikan sebagai citra
Kristus
(
In persona Christi
). Hanya
uskup
(termasuk juga
patriark
dan
paus
) yang berhak dan boleh melayankan
sakramen
ini.
Orang-orang yang berkeinginan menjadi
imam
dituntut oleh
Hukum Kanonik
(Kanon 1032 dalam Kitab Hukum Kanonik) untuk menjalani suatu program
seminari
yang selain berisi studi
filsafat
dan
teologi
sampai lulus, juga mencakup suatu program formasi yang meliputi pengarahan rohani, berbagai
retret
, pengalaman
apostolat
(semacam Kuliah Kerja Nyata), dst.
[1]
Proses pendidikan sebagai persiapan untuk pentahbisan sebagai
diakon
permanen diatur oleh Konferensi Wali Gereja (Konferensi Uskup) terkait; yaitu
Konferensi Waligereja Indonesia
(KWI) kalau di Indonesia.
Salah satu ciri
Gereja Katolik
adalah "apostolik" (berasal dari
para Rasul
). Sehingga seluruh tahbisan dalam
Gereja Katolik
dapat ditelusuri sejak dari zaman para
rasul
, yang mana diutus oleh
Yesus Kristus
sendiri. Perutusan
Yesus
tersebut dilanjutkan oleh
Gereja
sampai akhir zaman melalui tahbisan dalam tiga tahap:
[2]
- Episkopat
:
uskup
(penerus
para Rasul
)
Pentahbisan seseorang menjadi uskup menganugerahkan kegenapan sakramen Imamat baginya, menjadikannya anggota badan penerus (pengganti) para rasul, dan memberi dia misi untuk mengajar, menguduskan, dan menuntun, disertai kepedulian dari semua Gereja.
- Presbiterat
:
pastor
(presbiter)
Pentahbisan seseorang menjadi imam mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Kepala Gereja dan Imam Agung, serta menganugerahkan baginya kuasa, sebagai asisten uskup yang bersangkutan, untuk merayakan sakramen-sakramen dan kegiatan-kegiatan liturgis lainnya, teristimewa
Ekaristi
.
- Diakonat
:
diakon
Pentahbisan seseorang menjadi diakon mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Hamba semua orang, menempatkan dia pada tugas pelayanan uskup yang bersangkutan, khususnya pada kegiatan Gereja dalam mengamalkan cinta-kasih Kristiani terhadap kaum papa dan dalam memberitakan firman Allah.
Melalui
Sakramen Baptis
, semua umat awam
Kristiani
diharuskan juga menjadi 'imam'; yaitu dengan menjadi saksi
Kristus
yang baik, hidup menurut
iman
,
pengharapan
, dan
kasih
. Kesaksian hidup umat diharapkan menjadi pancaran terang kasih
Kristus
kepada sesamanya.
Sakramen Imamat
disebut juga "Sakramen Tahbisan" atau "Sakramen Penahbisan". Pada dasarnya panggilan sebagai imam berlaku untuk semua orang yang sudah di
baptis
, namun
Tuhan
menunjuk orang-orang pilihan-Nya untuk menjadi
imam
tertahbis (
imam jabatan
). Yesus menunjuk secara khusus
imam
yang ditahbiskan untuk melanjutkan karya-Nya di dunia sampai akhir zaman, dan juga untuk melayani
imam bersama
.
Berikut beberapa kutipan dari dokumen Gereja yang menyatakan mengenai tugas 'khusus' tersebut:
“
|
Dalam tugas para Rasul ada satu bagian yang tidak dapat diserahkan: tugas sebagai saksi-saksi terpilih kebangkitan Tuhan dan dasar Gereja. Tetapi di dalamnya juga terletak sekaligus satu tugas yang dapat diserahkan. Kristus menjanjikan kepada mereka bahwa ia akan tinggal bersama mereka sampai akhir zaman.
Bdk. Mat 28:20
Karena itu "perutusan ilahi yang dipercayakan Kristus kepada para Rasul itu, akan berlangsung sampai akhir zaman. Sebab Injil yang harus mereka wartakan, bagi Gereja merupakan asas seluruh kehidupan untuk selamanya. Maka dari itu dalam himpunan yang tersusun secara hierarkis itu para Rasul telah berusaha mengangkat para pengganti mereka” (
LG
20).
[3]
|
”
|
“
|
Dalam menjalankan tugas pelayanan sucinya, para Imam yang ditahbiskan berbicara dan bertindak bukan atas wewenang mereka sendiri, bukan pula karena mandat atau delegasi komunitas tertentu, tetapi atas nama Pribadi Kristus Sang Kepala dan atas nama Gereja. Karena itu, imamat jabatan ini berbeda secara esensial dan tidak hanya dalam tingkatan dengan imamat umum seluruh umat beriman. Untuk pelayanan umat beriman, Kristus menetapkan Sakramen ini."
[4]
|
”
|
Wikimedia Commons memiliki media mengenai
Holy Orders
.