Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Republikanisme
adalah ideologi yang mendasari sebuah negara
republik
di mana kepala negara yang dilantik tidak didasarkan pada keturunan seperti
sistem monarki
, tetapi melalui
pemilihan umum
. Unsur penting dalam Republikanisme ialah
hukum konstitusional
yang memberikan kekuasaan negara pada rakyatnya. Pendukung awal Republikanisme, seperti
John Milton
, menekankan bahaya korupsi dan kepentingan nilai kewarganegaraan.