Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah
adalah
rancangan undang-undang
yang mengatur tentang
redenominasi
rupiah
. RUU ini pertama kali diusulkan pada tahun 2010.
Pahlawan Nasional
yang ditampilkan dalam usulan rancangan uang kertas rupiah redenominasi.
Rencana mengenai
redenominasi
rupiah
pertama kali muncul pada tahun 2010, ketika
Bank Indonesia
mulai membahas rencana ini imbas pecahan tertinggi uang kertas rupiah yakni Rp100.000 menempati peringkat kedua terbesar di dunia di bawah 500.000
dong Vietnam
(sekitar Rp250.000).
[1]
Hasil pembahasan akan dilaporkan kepada pemerintah pada tahun yang sama.
[2]
Menteri Perekonomian
Hatta Rajasa
sempat menyebutkan wacana redenominasi tidak akan masuk dalam agenda pemerintah.
[3]
Bank Indonesia mengusulkan rencana redenominasi dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Mata Uang.
[4]
Tanggapan awal menyoroti kebijakan
Gunting Syafruddin
. Redenominasi direncanakan disosialisasikan sejak 2011 hingga 2012, dilakukan pada 2013 dengan masa peralihan berakhir pada 2015, penarikan mata uang lama sejak 2016 hingga 2018, penghapusan kata "baru" pada rupiah sejak 2019 hingga 2021, dan dituntaskan pada 2022.
[5]
Pada 23 Januari 2013, Bank Indonesia telah menyiapkan rancangan tiga uang kertas pecahan tertinggi redenominasi yang masing-masing menampilkan
Oemar Said Tjokroaminoto
,
Djoeanda Kartawidjaja
, dan
Mohammad Husni Thamrin
di uang kertas pecahan Rp100, Rp50, dan Rp20.
[6]