Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Protokol Maputo
-
Protokol untuk Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat terhadap Hak Wanita di Afrika
|
---|
Ditandatangani dan diratifikasi
Diterima atau diterapkan
Hanya ditandatangani
Tak ditandatangani
Teritorial negara non-Uni Afrika
[1]
| |
Jenis
| Instrumen hak asasi manusia
(wanita)
|
---|
Dirancang
| Maret 1995 (Lome, Togo)
[2]
|
---|
Ditandatangani
| 11 Juli 2003
|
---|
Lokasi
| Maputo
,
Mozambik
|
---|
Efektif
| 25 November 2005
|
---|
Syarat
| Ratifikasi
oleh 15 negara
Uni Afrika
|
---|
Penanda tangan
| 49
|
---|
Pihak
| 42
|
---|
Penyimpan
| Komisi Uni Afrika
|
---|
Bahasa
| Inggris, Prancis
|
---|
Protokol untuk Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat terhadap Hak Wanita di Afrika
, yang lebih dikenal sebagai
Protokol Maputo
, adalah seorang
instrumen hak asasi manusia internasional
yang dibuat oleh
Uni Afrika
yang diberlakukan pada 2005. Protokol tersebut menyerukan hak wanita yang meliputi hak untuk ikut serta dalam politik, sosial dan kesetaraan politik dengan laki-laki, memberikan otonomi dalam keputusan-keputusan
kesehatan reproduktif
mereka, dan mengakhiri
mutilasi genital perempuan
.
[3]
Protokol tersebut diadopsi oleh Uni Afrika di
Maputo
,
Mozambik
pada 2003 dalam bentuk protokol untuk
Piagam Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Masyarakat
(diadopsi pada 1981, diberlakukan pada 1986).
|
---|
Deklarasi, manifesto, dan resolusi
|
---|
|
|
Perjanjian hukum internasional
|
---|
|
|
|
|