Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Presiden Zimbabwe
adalah
kepala negara
Zimbabwe
, yang dipilih dengan
hak pilih universal
langsung menggunakan
sistem dua putaran
.
Presiden juga merupakan
kepala pemerintahan
, karena jabatan
Perdana Menteri
dihapuskan pada tahun 1987. Jabatan tersebut dipulihkan kembali sebagai hasil dari
negosiasi politik tahun 2008-09
, tetapi dihapuskan kembali setelah
referendum konstitusi pada 2013
.
Di bawah konstitusi yang baru hasil dari referendum, presiden hanya bisa menjabat maksimal dua periode masa jabatan lima tahun.
[1]