Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Politik Nepal
berbentuk
republik
dengan
Sistem multipartai
. Saat ini, posisi
Presiden Nepal
sebagai (
kepala negara
) dijabat oleh
Bidhya Devi Bhandari
. Posisi
Perdana Menteri
sebagai (
kepala pemerintahan
) dijabat oleh
Khadga Prasad Oli
.
Eksekutif
dijalankan oleh Perdana Menteri dan kabinetnya, sementara itu
legislatif
ditangani oleh
Parlemen
.
Hingga 28 Mei 2008,
Nepal
menganut sistem
Kerajaan konstitusional
. Pada saat itu, konstitusi mengubah
Majelis Konstituante Nepal Pertama
yang membuat negara ini menjadi republik.
[1]
Economist Intelligence Unit
memberikan Nepal dengan peringkat "rezim hibrida" pada tahun 2016.
[2]