Perusahaan terbuka
atau
Tbk
(
bahasa Inggris
:
public company
) adalah jenis
perseroan terbatas
yang
sahamnya
telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh tiga ratus
pemegang saham
dan memiliki
modal
disetor sekurang-kurangnya tiga miliar
rupiah
atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan
peraturan pemerintah
.
Tiap
perusahaan
umumnya melakukan kegiatan
menyibak tirai perusahaan
untuk melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan sewenang-wenang para pemegang saham mayoritas. Kegiatan menyibak tirai perusahaan umumnya dilakukan selama masa pembagian
laba
perusahaan ke
perusahaan induk
maupun ke
anak perusahaan
. Sebagian besar kegiatan menyibak tirai perusahaan berpusat pada perusahaan induk. Sasaran utama dari kegiatan menyibak tirai perusahaan ialah para pemegang saham. Status pemegang saham terlebih dahulu harus diketahui termasuk
badan hukum
atau bukan badan hukum. Pada perusahaan terbuka, kegiatan menyibak tirai perusahaan sulit dilakukan kepada
investor
. Dalam perusahaan terbuka, pemegang saham hanya berperan sebagai investor saja dan bukan sebagai pemilik perusahaan secara utuh. Kondisi ini membuat kaitan antara saham di dalam perusahaan terbuka dengan investor tidak bersifat kuat, sehingga kegiatan menyibak perusahaan dianggap tidak memberikan perlindungan yang kuat meski dalam penyelidikan saham.
[1]
Delegasi
dalam perusahaan publik dapat dilakukan dengan menerapkan
desentralisasi
. Proses delegasi dilakukan dengan memisahkan
biaya
produksi
dan
distribusi
dari
pembiayaan konsumen
dalam
pelayanan publik
oleh perusahaan publik. Tugas pengelolaan
sumber daya
produksi dan distribusi diberikan kepada
organisasi
lain yang diatur melalui
kontrak
kerja sama
. Organisasi ini meliputi
agen
publik,
badan usaha milik negara
,
perusahaan swasta
atau
lembaga swadaya masyarakat
. Dalam kontrak, perusahaan publik memberikan sebagain hak
otonomi
kepada organisasi yang menjalin kontrak. Isi kontrak umumnya berupa tugas khusus berkaitan dengan pelayanan publik. Organisasi yang menerima kontrak kerja sama kemudian menjadi organisasi semi-otonom. Pemerintah pusat selaku pengendali dan pengawas dari perusahaan publik memberikan delegasi kepada organisasi semi-otonom. Organisasi ini tidak dikendalikan oleh pemerintah, sehingga
kekuasaan
dalam
pengambilan keputusan
dan
manajemen
perusahaan diatur secara mandiri sesuai dengan kontrak yang berlaku. Secara umum, jenis delegasi meliputi bidang
angkutan cepat
atau pelaksanaan
proyek
pembangunan
. Delegasi perusahaan publik umum dilakukan pada
kawasan perdesaan
yang sedang melakukan proses pembangunan.
[2]
Perusahaan publik merupakan salah satu faktor penentu di dalam keberlangsungan
sistem perekonomian
suatu
negara
. Berbagai negara di
dunia
menggunakan acuan awal untuk mengatur perusahaan publik. Tujuan penetapan acuan ialah mencegah terjadinya praktik
korupsi
,
kolusi
dan
nepotisme
yang dapat mengakibatkan terjadinya
krisis ekonomi
di suatu negara. Perusahaan publik umumnya termasuk dalam perusahaan skala nasional. Tata kelola yang buruk dapat mengakibatkan terjadinya kebangkrutan terhadap perusahaan publik akibat adanya krisis kepercayaan dari para investor publik. Acuan yang umum digunakan oleh perusahaan publik dalam
tata kelola perusahaan yang baik
ialah
Undang-Undang Sarbanes-Oxley
yang ditetapkan pada tahun 2002 di
Amerika Serikat
. Di dalam
undang-undang
ini dijelaskan mengenai cara penataan ulang terhadap
akuntansi
perusahaan publik, tata kelola perusahaan yang baik serta perlindungan terhadap investor publik. Undang-undang ini digunakan karena mampu mengatasi krisis ekonomi di Amerika Serikat yang dimulai pada tahun 2000.
[3]
Berbeda dengan perusahaan publik,
emiten
adalah pihak yang melakukan
penawaran
umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat. Emiten dapat menawarkan
efek
keuangan
yang berupa surat pengakuan
utang
,
surat berharga komersial
, saham,
obligasi
, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada otoritas pasar modal untuk melakukan penawaran umum dan perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik. Dengan demikian, emiten sudah pasti sekaligus sebagai perusahaan publik sebaliknya perusahaan publik belum tentu sebagai emiten.
Di
Indonesia
, perusahaan seperti ini biasanya mempunyai tambahan singkatan
Tbk.
di belakang nama perusahaannya. Di berbagai negara di dunia, perusahaan publik pada umumnya diberi tambahan singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa perusahaan publik di Indonesia, antara lain:
[4]