Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian Bretigny
Ditandatangani
| 24 Oktober 1360 di desa
Bretigny
di dekat kota
Chartres
|
---|
Penanda tangan
|
|
---|
Perjanjian Bretigny
adalah sebuah perjanjian yang disepakati pada 24 Oktober 1360 di desa
Bretigny
di dekat kota
Chartres
oleh
Kerajaan Inggris
dan
Kerajaan Prancis
.
Menurut perjanjian ini, Raja
Edward III dari Inggris
memperoleh wilayah
Guyenne
,
Gascogne
,
Poitou
,
Saintonge
dan
Aunis
,
Agenais
,
Perigord
,
Limousin
,
Quercy
,
Bigorre
,
Gaure
,
Angoumois
,
Rouergue
,
Montreuil-sur-Mer
,
Ponthieu
,
Calais
,
Sangatte
,
Ham
dan
Guines
. Raja Inggris juga akan mencabut klaimnya atas tahta Prancis. Selain itu, Raja
Jean II dari Prancis
harus membayar tiga juta
ecus
sebagai tebusan, dan ia akan dilepaskan setelah membayar satu juta.
Perjanjian ini mengakhiri tahap pertama
Perang Seratus Tahun
.