Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Peradilan militer
adalah
lingkungan peradilan
di bawah
Mahkamah Agung
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh militer.
Peradilan Militer meliputi:
- Pengadilan Militer
untuk tingkat Kapten ke bawah
- Pengadilan Militer Tinggi
untuk tingkat Mayor ke atas
- Pengadilan Militer Utama
untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi
- Pengadilan Militer Pertempuran
khusus di medan pertempuran
Perubahan (Amendemen)
UUD 1945
membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun
2004
tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah
Mahkamah Agung
.
Sebelumnya, pembinaan Peradilan Militer berada di bawah Markas Besar
Tentara Nasional Indonesia
. Terhitung sejak
1 September
2004, organasi, administrasi, dan finansial Peradilan Militer dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat peralihan ini, seluruh prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup peradilan militer akan beralih menjadi personel organik Mahkamah Agung, meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer tetap dilaksanakan oleh Mabes TNI.