한국   대만   중국   일본 
Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Lompat ke isi

Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ( bahasa Inggris : United Nations General Assembly observers ) adalah lembaga internasional, entitas atau negara bukan anggota PBB Sebagai pengamat, negara/lembaga/badan tersebut memiliki hak untuk berbicara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menandatangani resolusi akan tetapi tidak memiliki hak untuk memberikan suara pada pengambilan suara untuk suatu resolusi. Status Pengamat diberikan oleh Sidang Resolusi Majelis Umum PBB. [1]

Referensi [ sunting | sunting sumber ]