Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
(
bahasa Inggris
:
United Nations General Assembly observers
) adalah lembaga internasional, entitas atau negara bukan anggota PBB Sebagai pengamat, negara/lembaga/badan tersebut memiliki hak untuk berbicara di
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan menandatangani resolusi akan tetapi tidak memiliki hak untuk memberikan suara pada pengambilan suara untuk suatu resolusi. Status Pengamat diberikan oleh Sidang Resolusi Majelis Umum PBB.
[1]