Di
Indonesia
,
perguruan tinggi
(disingkat
PT
atau
Perti
) adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan
tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
[1]
Perguruan Tinggi ialah tahap akhir opsional pada
pendidikan formal
. Biasanya disampaikan dalam bentuk
universitas
,
akademi
,
colleges
,
seminari
,
sekolah musik
, dan
institut teknologi
. Peserta didik perguruan tinggi disebut
mahasiswa
, sedangkan tenaga pendidiknya disebut
dosen
.
Berdasarkan kepemilikannya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua, yaituː perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Wikisumber
memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Di Indonesia, perguruan tinggi diselenggarakan dengan prinsip
Tridharma
, yaitu "kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan,
penelitian
, dan
pengabdian kepada masyarakat
."
[2]
Perguruan tinggi di Indonesia dapat berbentuk
akademi
,
institut
,
politeknik
,
sekolah tinggi
, dan
universitas
. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan
pendidikan akademik
,
profesi
, dan
vokasi
dengan program pendidikan
diploma
(D1, D2, D3, D4),
sarjana
(S1),
magister
(S2),
doktor
(S3), dan
spesialis
.
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program
doktor
berhak memberikan gelar doktor kehormatan (
doktor honoris causa
) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang
ilmu pengetahuan
,
teknologi
,
kemasyarakatan
,
keagamaan
,
kebudayaan
, atau
seni
. Sebutan
guru besar
atau
profesor
hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh
kementerian
atau
lembaga pemerintah nonkementerian
yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
yang dikelola oleh
Kementerian Keuangan
.
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku,
[3]
setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki
Badan Hukum Pendidikan
yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
Pada
31 Maret
2010
, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi
dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi hukum baru yang mengatur pendidikan tinggi di
Indonesia
. Eks PTN yang termasuk BHP dan BHMN diubah menjadi
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
(PTN-BH)
Perguruan tinggi negeri di Indonesia
[
sunting
|
sunting sumber
]
Di Indonesia, perguruan tinggi negeri dikelola oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
. Rektor perguruan tinggi negeri merupakan pejabat setingkat eselon 2 di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ataupun
kementerian
lainnya.
[4]
Perguruan tinggi agama negeri di Indonesia
[
sunting
|
sunting sumber
]
Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN) di Indonesia berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. PTAN terdiri atas perguruan tinggi agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Perguruan tinggi
agama Islam
negeri memiliki tiga jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu
Universitas Islam Negeri
(UIN),
Institut Agama Islam Negeri
(IAIN), dan
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN). Di setiap provinsi di Indonesia umumnya terdapat satu UIN, IAIN, atau STAIN.
Perguruan tinggi
agama Kristen
negeri memiliki dua jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu
Institut Agama Kristen Negeri
(IAKN) dan
Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri
(STAKN).
Perguruan tinggi
agama Katolik
negeri baru memiliki satu jenis yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu
Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri
(STAKatN) yang berada di Pontianak.
Perguruan tinggi
agama Hindu
negeri memiliki dua jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu
Institut Hindu Dharma Negeri
(IHDN) dan
Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri
(STAHN).
Perguruan tinggi
agama Buddha
negeri baru memiliki satu jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu
Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri
(STABN).
Daftar perguruan tinggi kedinasan di Indonesia
[
sunting
|
sunting sumber
]
Perguruan tinggi kedinasan di Indonesia bernaung di bawah kementerian atau lembaga tertentu.
Perguruan tinggi swasta di Indonesia
[
sunting
|
sunting sumber
]
Perguruan tinggi swasta di Indonesia, dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
[5]
Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan perguruan tinggi swasta pada mulanya dilakukan oleh Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (disingkat LPTS) yang dibentuk oleh pemerintah.
[6]
LPTS ini merupakan cikal bakal dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (disingkat Kopertis). Sejak 2012, Kopertis mengalami perubahan menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). LLDIKTI adalah satuan kerja dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia yang merupakan transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang awalnya mengkoordinasikan perguruan tinggi swasta di wilayahnya kerja masing-masing yang tersebar di Indonesia.
[7]
Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia
[
sunting
|
sunting sumber
]
Perguruan Tinggi Islam swasta di Indonesia tidak berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan dikelola oleh organisasi Islam. Demikian halnya dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah, Institut Agama Islam, Universitas Muhammadiyah, dan sebagainya.
|
---|
Umum
| |
---|
Perpustakaan nasional
| |
---|
Lain-lain
| |
---|