Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan Presiden Indonesia 1998
|
---|
|
|
Kandidat
|
|
Peta persebaran suara
Suara Majelis Permusyawaratan Rakyat
Soeharto: 604 kursi
Abstain: 45 kursi
|
|
Pemilihan presiden Indonesia 1998
adalah suatu pemungutan suara untuk memilih
Presiden
dan
Wakil Presiden Republik Indonesia
untuk masa jabatan 1998?2003. Secara tradisi,
Golongan Karya
sebagai fraksi dengan kursi terbanyak di
Majelis Permusyawaratan Rakyat
sejak 1971 mengusung
Soeharto
sebagai calon presiden. Alhasil, Soeharto kembali mempertahankan kursi kekuasaan dan dilaksanakan pelantikan pada 10 Maret 1998.
Menjelang pemilihan presiden 1998, sosok
Megawati Soekarnoputri
sebagai Ketua Umum
Partai Demokrasi Indonesia
(PDI) menjadi simbol perlawanan terhadap rezim
Orde Baru
. Kondisi ini kemudian menyebabkan terjadinya konflik internal di PDI, hingga terjadinya
Peristiwa Kudatuli
pada 27 Juli 1996. Kerusuhan ini terjadi karena kelompok pro-Megawati menguasai kantor utama DPP PDI di Jalan Diponegoro,
Jakarta Pusat
. Kelompok yang mengaku sebagai pendukung
Soerjadi
, kemudian menyerang dan berusaha menguasai DPP PDI. Setelah peristiwa tersebut, perlawanan terhadap Soeharto semakin masif. Pendukung PDI yang kemudian bergabung dengan pendukung
Partai Persatuan Pembangunan
merasa jenuh dengan kepemimpinan
Soeharto
menggaungkan Mega-Bintang pada
pemilihan umum 1997
.
Namun, upaya ini gagal setelah
Golongan Karya
berhasil memenangkan pemilihan umum 1997. Setelah itu, Soeharto juga kembali terpilih sebagai presiden dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat pada Maret 1998 yang membuat perlawanan semakin masif. Mahasiswa kemudian melakukan
Aksi Demonstrasi
di
Jakarta
,
Surakarta
dan
Medan
. Alhasil, Tekanan Internasional maupun dalam negeri membuat
Pengunduran diri Soeharto sebagai presiden
pada Mei 1998
Dan
Bacharuddin Jusuf Habibie
terpilih menjadi Wakil Presiden.
Setelah kejadian tersebut, Wakil Presiden,
Bacharuddin Jusuf Habibie
, Diangkat menjadi presiden Indonesia, Sampai pilpres selanjutnya.
[2]
[3]
- ^
Jumlah anggota MPR adalah hasil dari penjumlahan Anggota DPR, yaitu 500 anggota dan Anggota Fraksi Urusan Daerah sebanyak 149 anggota, yang berlaku dari 1988-1998.
- ^
Jumlah untuk menyetujui calon presiden agar menjadi presiden adalah 2/3 anggota dari seluruh anggota