Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemerintah Australia
adalah penyelanggara negara federal
Persemakmuran Australia
, sebuah
monarki konstitusional
federal
parlementer
. Persemakmuran Australia dibentuk tahun 1901 sebagai hasil dari perjanjian di antara enam
koloni Britania
yang memiliki pemerintahan sendiri, dan kemudian menjadi enam negara bagian. Sebutan perjanjian ini tercantum dalam
Konstitusi Australia
, yang tergambar pada
Konvensi Konstitusional
dan diratifikasi oleh penduduk koloni melalui berbagai
referendum
. Struktur pemerintah Australia dapat dilihat dari dua konsep berbeda, yaitu
federalisme
dan
pemisahan kekuasaan
menjadi cabang pemerintahan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan berasal dari struktur konstitusi yang memecahkan cabang-cabang pemerintahan menjadi bidang-bidang terpisah.
- Departemen Jaksa Umum
- Departemen Perdana Menteri dan Kabinet
- Departemen Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
- Departemen Pertahanan
- Departemen Pendidikan, Pekerjaan, dan Hubungan Kerja
- Departemen Lingkungan, Air, Warisan dan Seni
- Departemen Keluarga, Perumahan, Pelayanan Masyarakat, dan Penduduk Pribumi
- Departemen Luar Negeri dan Perdagangan
- Departemen Kesehatan dan Usia
- Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan
- Departemen Sumber Daya Manusia
- Departemen Inovasi, Industri, Ilmu Pengetahuan, dan Penelitian
- Departemen Infrastruktur, Transportasi, Pembangunan Daerah, dan Pemerintah Daerah
- Departemen Keuangan
- Departemen Veteran