Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
"
Sebab perkara sepuluh, sebelas dan duabelas dari kontrak lama ada salah sedikit dari pada nama didalam dia punja Melaju maka diatur sekarang jang tersebut dibawah ini adanja. Selamanja pangiran jang Paduka Sri Sultan Bandjar dengan kesukaan geburmin sudah angkat akan mendjadi sultan punja ganti djikalo datang kehendak Allah kepada tuan Sultan nanti mesti pakai nama
Sultan Muda
atawa
Pangiran Ratu
bagaimana Paduka Sri Sultan punja suka minta kepada geburmin dan lagi siapa memegang keradjaan akan djadi
radja bitjara
pasti selamanja dapat nama
Pangiran Mangkubumi
adanja tetapi sebab Paduka
Panembahan Adam
sudah diterima geburmin akan djadi
Sultan Muda
maka itu berdjandji hari dibelakang baru ada berguna djikalo datang tuan Allah punja suka jang Paduka Sri Sultan2 mesti pulang kerachmatullah adanja."
? CONTRACT MET DEN SULTAN VAN BANDJERMASIN Sultan
Sulaiman
al-Mu'tamid 'Ala Allah, pasal sepuluh, Kontrak Perjanjian Karang Intan II tanggal
13 September
1823
M (7
Muharam
1239
Hijriyah
).
[1]
Pangeran Mangkubumi
merupakan gelar berganda yaitu seorang
Pangeran
yang menjabat sebagai
Mangkubumi
yang merupakan kepala administrasi pemerintahan (Bahasa Belanda: Rijksbestierder). Istilah yang sama untuk Pangeran Mangkubumi adalah
Pangeran Bendahara
.
Pangeran yang menjabat dan menyandang gelar ini biasanya adik atau saudara-saudara dari Sultan yang bertahta. Jika mangkubumi meninggal dunia pada saat menjabat, maka almarhum akan digantikan oleh adiknya selanjutnya atau saudara-saudara dari almarhum secara berurutan menurut senioritas.
Pangeran pertama atau putra sulung dari Sultan yang bertahta akan menjadi
Pangeran Ratu
yaitu
Putera Mahkota
, sedangkan Pangeran kedua atau putera kedua Sultan akan dipersiapkan sebagai calon mangkubumi level generasi berikutnya. Pangeran kedua ini diberi gelar
Raden Dipati
/
Pangeran Dipati
atau
Pangeran Dipati Anom
.
Gelar Pangeran Mangkubumi ini sering dipakai di
pulau Jawa
,
Kalimantan
dan lain-lain.Para Pangeran Mangkubumi
Pangeran yang menyandang gelar
Pangeran Mangkubumi
:
Kontrak Perjanjian Kesultanan Banjar dengan Hindia Belanda
[
sunting
|
sunting sumber
]
Kontrak Perjanjian Karang Intan II tanggal
13 September
1823
Masehi
(7
Muharam
1239
Hijriyah
) memuat tentang penamaan Pangeran Mangkubumi untuk
Raja Bicara
(
Rijksbestierder
, kepala administrasi pemerintahan).
[1]
- ^
a
b
Hindia-Belanda (1965).
Bandjermasin (Sultanate), Surat-surat perdjandjian antara Kesultanan Bandjarmasin dengan pemerintahan2 V.O.C.: Bataafse Republik, Inggeris dan Hindia-Belanda 1635-1860
(PDF)
. Arsip Nasional Republik Indonesia, Kompartimen Perhubungan dengan Rakjat. hlm. 158.
- ^
Cense, Anton Abraham
(1928).
De kroniek van Bandjarmasin
(dalam bahasa Belanda). C.A. Mees. hlm. 97.
- ^
Eysinga, Philippus Pieter Roorda van
(1841).
Handboek der land- en volkenkunde, geschiedtaal-, aardrijks- en staatkunde von Nederlandsch Indie
(dalam bahasa Belanda).
3
. hlm. 175.
- ^
van Eijsinga, Philippus Pieter Roorda
(1843).
Indie: ter bevordering der kennis van Nederlands oostersche bezittingen. III. Boek Java : aardrijkskunde, staatkunde, krijgswezen, oudheidkunde, godsdiensten, kronijken, geschiedenis
(dalam bahasa Belanda).
1
. Gebroeders Nys. hlm. 175.