Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Urusan luar negeri
adalah urusan kebijakan bagaimana suatu negara tertentu dalam berinteraksi dengan
negara
lainnya untuk melindungi kepentingan, keamanan, tujuan ideologi dan kemakmuran ekonomi negara tersebut. Ini dapat berakibat kepada kerjasama damai antar negara atau
agresi
,
eksploitasi
suatu negara atas negara lainnya.
Kebijakan luar negeri menjadi suatu yang penting setelah abad-20, setiap negara sepertinya dapat berinteraksi secara langsung maupun tidak langsung di forum
diplomatik
internasional
.
Dalam suatu negara, kebijakan luar negeri biasanya ditentukan oleh
kepala pemerintahan
dan
menteri luar negeri
, tetapi pada negara-negara tertentu
parlemen
juga mempunyai hak-hak terbatas untuk menentukan kebijakan tersebut.