Prof.
Dr.
Mr.
Kusumah Atmaja
(
ER
,
EYD
:
Kusumah Atmaja
,
nama lahir
:
Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja
) (8 September 1898 – 11 Agustus 1952) adalah salah satu
pahlawan
Indonesia
dan Ketua
Mahkamah Agung Indonesia
pertama.
[1]
Dilahirkan di
Purwakarta
,
Jawa Barat
pada tanggal 8 September 1898 dalam sebuah keluarga terpandang sebagai
Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja
. Kusumah Atmadja pun dapat mengenyam pendidikan yang layak. Ia memperoleh gelar diploma dari
Rechtshcool
atau Sekolah Kehakiman pada 1913.
Kusumah Atmadja mengawali kariernya sebagai pegawai pengadilan pada 1919. Ia diangkat sebagai pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan di
Bogor
. Tahun itu juga, ia mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan hukumnya di
Universitas Leiden
,
Belanda
.
Pada 1922, Kusumah Atmadja menyelesaikan studinya. Gelar
Doctor in de recht geleerheid
pun diperoleh dengan disertasi yang berjudul
De Mohamedaansche Vrome Stichtingen in Indie
(Lembaga Ulama Islam di Hindia Belanda). Dalam disertasinya itu, Kusumah Atmadja menguraikan Hukum Wakaf di
Hindia Belanda
.
Pulang ke Hindia Belanda, Kusumah Atmadja langsung ditawari menjadi hakim di
Raad Van Justitie
(setingkat
Pengadilan Tinggi
)
Batavia
. Setahun berkiprah di sana, Kusumah Atmadja langsung diangkat menjadi
Voor Zitter Landraad
(Ketua Pengadilan Negeri) di
Indramayu
.
Kiprahnya sebagai hakim pun semakin malang melintang pada era Pemerintahan Hindia Belanda. Ia pernah tercatat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi
Padang
, Ketua PN
Semarang
, dan Hakim PT Semarang.
Kariernya tak berhenti sampai di situ. Bahkan ketika pemerintahan berganti dari Hindia Belanda ke
penjajahan Jepang
, Kusumah Atmadja tetap eksis sebagai pejabat pengadilan. Pada 1942, ia menjabat sebagai Ketua
Tihoo Hooin
(Pengadilan Negeri) di Semarang. Selain itu, ia juga diangkat sebagai Pemimpin Kehakiman Jawa Tengah pada 1944.
Kusumah Atmaja menjadi anggota
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
atau BPUPKI pada tanggal 29 April 1945. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa
Indonesia
dengan janji Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.
Setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal
19 Agustus
1945
, Presiden
Soekarno
melantik/mengangkat Kusumah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama. Antara tahun 1946 sampai dengan 1950 Mahkamah Agung pindah ke
Yogyakarta
sebagai ibu kota Republik Indonesia, Kusumah Atmadja tetap menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
[2]
[3]
Pada tanggal
1 Januari
1950
Mahkamah Agung kembali ke
Jakarta
dan Kusumah Atmadja kembali diangkat menjadi ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia hingga ia meninggal tahun 1952.
[2]
Kusumah Atmaja pernah diminta oleh Belanda untuk memimpin Negara boneka bentukan Belanda
Negara Pasundan
pada tahun 1947. Tapi ia menolaknya.
[4]
[note 1]
Jabatan lain yang pernah disandang ia adalah Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Gajah Mada
dan Guru Besar Sekolah Tinggi Kepolisian.
- ^
Tak hanya dari dalam negeri, Kusumah Atmadja juga harus menghadapi tantangan dari luar. Setelah menyerahnya Jepang, Belanda kembali berusaha menancapkan kakinya di bumi pertiwi. Lembaga Yudikatif pun terbelah. Sebastian Pompe dalam disertasinya yang bertajuk
The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse
menyatakan kala itu banyak hakim senior asal pribumi yang menyebrang ke kubu Belanda.
Pada 1948, dari 23 hakim senior, hanya sembilan hakim yang tetap di Republik. Salah satunya adalah Kusumah Atmadja. Padahal, Guru Besar dari Universitas Gajah Mada ini juga sempat ditawari oleh Belanda untuk menjadi Wali Negara Pasundan. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah karena loyalitasnya kepada republik.
Meski begitu, beberapa golongan pemuda sempat mencurigai Kusumah Atmadja berada di pihak penjajah Belanda. Kecurigaan itu akhirnya sirna.
[1]
- Catatan kaki
- Daftar pustaka
|
---|
Politik
| |
---|
Militer
| |
---|
Kemerdekaan
| |
---|
Revolusi
| |
---|
Pergerakan
| |
---|
Sastra
| |
---|
Seni
| |
---|
Pendidikan
| |
---|
Integrasi
| |
---|
Pers
| |
---|
Pembangunan
| |
---|
Agama
| |
---|
Perjuangan
| |
---|
|