Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kota-kota di Jepang
|
|
Kota
(
市
,
shi
)
adalah salah satu tingkatan unit administrasi di
Jepang
. Kota memiliki level yang setara dengan
kota kecil
(
町
,
machi
)
dan
desa
(
村
,
mura
)
. Yang membedakan
kota
dengan
kota kecil
dan
desa
adalah secara administrasi kota tidak berada di dalam suatu
distrik
(
郡
,
gun
)
. Sebagaimana halnya definisi administratif lainnya, hal tersebut tertuang dalam
Hukum Otonomi Lokal
yang ditetapkan pada tahun
1947
.
Pada umumnya, sebuah kota kecil atau desa dapat menjadi sebuah kota jika populasinya meningkat melebihi 5.000 jiwa, dan sebuah kota dapat (tetapi tidak pasti) menjadi sebuah kota kecil atau desa jika populasinya berkurang hingga di bawah 5.000 jiwa. Kota dengan
populasi
lebih dari 200.000 jiwa dapat meningkat levelnya menjadi salah satu dari tiga status khusus:
kota khusus
,
kota inti
, atau
kota terpilih
.