Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konvensi Hak Cipta Universal
atau
Universal Copyright Convention
adalah persetujuan yang mengatur
hak cipta
internasional yang ditandatangani di
Jenewa
pada 6 September 1952.
[1]
Konvensi ini diselenggarakan di bawah naungan
United Nations Educational Scientific and Cultural Organization
(
UNESCO
) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan
Konvensi Bern
.
[1]
[2]
Beberapa negara tidak setuju dengan ketentuan di dalam Konvensi Bern dan tidak siap untuk melaksanakan persyaratan yang ada dalam konvensi tersebut.
[3]
Amerika Serikat
yang saat itu hanya memberikan perlindungan dalam jangka pendek melalui
Library of Congress
diharuskan mencantumkan
simbol
hak cipta (ⓒ) di setiap karya yang dibuat.
[3]
Hal ini membuat Amerika Serikat harus membuat perubahan agar bisa mentaati Konvensi Bern.
[3]
Amerika Serikat akhirnya menandatangani
konvensi
tersebut pada tahun 1989.
[3]
Akan tetapi, ketentuan mengenai hak cipta ini hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat dalam konvensi tersebut.
[3]
Oleh karena itu, Konvensi Hak Cipta Universal ingin memberikan perlindungan bagi negara-negara yang terlibat maupun tidak terlibat dalam Konvensi Bern.
[3]