Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda
(
Belanda
:
Grondwet voor het Koninkrijk der Nederlanden
) adalah salah satu dari dua dokumen dasar yang mengatur
Kerajaan Belanda
[1]
serta hukum dasar wilayah Eropa dari Kerajaan Belanda. Umumnya dianggap berasal langsung dari undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 1815, yang merupakan
monarki konstitusional
. Konstitusi Belanda adalah
konstitusi tertua ketiga
yang masih digunakan di seluruh dunia. Perubahan pada tahun 1848 melembagakan sistem
demokrasi parlementer
. Pada tahun 1983, perubahan besar-besaran terbaru terhadap Konstitusi Belanda dilakukan, hampir seluruhnya menulis ulang teks dan menambahkan hak-hak sipil baru.
Teksnya sederhana, tanpa doktrin hukum atau politik, dan memuat
undang-undang hak asasi manusia
. Undang-undang ini melarang lembaga peradilan untuk menguji undang-undang dan perjanjian yang bertentangan dengan konstitusi, karena hal ini dianggap sebagai hak prerogatif
badan legislatif
. Tidak ada
mahkamah konstitusi
di Belanda.
Kerajaan Belanda juga mencakup
Aruba
,
Curacao
, dan
Sint Maarten
: terdapat instrumen menyeluruh dari seluruh kerajaan yang memiliki karakteristik konstitusi:
Statuta Kerajaan Belanda
. Sint Maarten adalah satu-satunya negara di kerajaan Belanda yang memiliki
mahkamah konstitusi
sendiri untuk mengatur badan legislatif Sint Maarten.
Undang-Undang Dasar Belanda berisi bab-bab berikut:
- Ketentuan umum (
Algemene bepaling
)
- Bab 1 - Hak-hak Dasar (Pasal 1 s.d 23)
- Bab 2 - Pemerintahan (Pasal 24 s.d 49)
- § 1 - Raja (Pasal 24 s.d 41)
- § 2 - Raja dan menteri (Pasal 42 s.d 49)
- Bab 3 - Dewan Negara (Pasal 50 s.d 72)
- § 1 - Desain dan komposisi (Pasal 50 s.d 64)
- § 2 - Metode (Pasal 65 s.d 72)
- Bab 4 - Dewan Negara, Pengadilan Audit, Ombudsman Nasional, dan Dewan Penasihat Tetap (Pasal 73 s.d 80)
- Bab 5 - Perundang-undangan dan Administrasi (Pasal 81 s.d 111)
- § 1 - Undang-undang dan peraturan lainnya (Pasal 81 s.d 89)
- § 2 - Ketentuan lain (Pasal 90 s.d 111)
- Bab 6 - Peradilan (Pasal 112 s.d 122)
- Bab 7 - Provinsi, munisipalitas, badan publik Karibia,
dewan air
, dan badan publik lainnya (Pasal 123 s.d 136)
- Bab 8 - Amandemen Konstitusi (Pasal 137 s.d 142)
- Pasal tambahan
- Pasal I s.d VIII, X s.d XVIII, dan XX s.d XXX dihapus
- Pasal IX s.d tambahan pasal 16
- Pasal XIX s.d tambahan pasal 81, 123, 124, 127, 128, 130
Meskipun konstitusi sendiri merupakan badan utama hukum ketatanegaraan di Belanda, konstitusi bukanlah satu-satunya undang-undang yang memuat kodifikasi konstitusi. Sejumlah sila umum dituangkan dalam suatu undang-undang tersendiri yang dikenal dengan nama Undang-undang Sila Umum (
Wet Algemene Bepalingen
). Prinsip-prinsip ini mencakup berbagai topik mulai dari penerapan berbagai jenis undang-undang pada individu atau wilayah, hingga peraturan yang mewajibkan hakim harus mengadili semua kasus yang diajukan ke hadapan mereka.
- ^
Koninkrijksrelaties, Ministerie van Binnenlandse Zaken en.
"Statuut voor het Koninkrijk der Nederlanden"
.
wetten.overheid.nl
(dalam bahasa Belanda)
. Diakses tanggal
2024-04-04
.