Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komisi Perdagangan Republik Korea
adalah badan pengawas otoritas Korea Selatan dalam hal perekonomian. Komisi Perdagangan didirikan pada tahun 1981 sebagai cabang dalam Badan Perencanaan Ekonomi. Pada tahun 1994, Komisi Perdagangan dipisahkan dari
Badan Perencanaan Ekonomi
sebagai lembaga independen setingkat wakil menteri. Pada tahun 1996, status Ketua Komisi Perdagangan ditingkatkan dari setingkat wakil menteri menjadi setingkat menteri.