Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Menteri Dalam Negeri
adalah jabatan dalam pemerintahan negera yang berdaulat dengan tanggung jawab untuk urusan politik, keamanan dalam negeri, dan
imigrasi
. Jabatan ini dalam kabinet juga biasa disebut dengan
Menteri Urusan Dalam Negeri
. Di beberapa negara Menteri Dalam Negeri juga memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan hukum bersama dengan
Menteri Hukum dan HAM
.
Dalam negara dengan bentuk negara
federasi
, keberadaan Menteri Dalam Negeri juga terdapat di negara bagian. Sama halnya dengan
daerah otonom
dan
Wilayah dependensi
juga memiliki Menteri Dalam Negeri sendiri.
Kemendagri membawahi pusat pendidikan dalam negeri (pusdiklat pemendagri) seperti dikutip
info bimtek pusdiklat pemendagri
.