Tabalong
adalah salah satu
kabupaten
yang berada di
provinsi
Kalimantan Selatan
,
Indonesia
.
Ibu kota
kabupaten
ini terletak di kecamatan
Tanjung
. Tabalong berbatasan dengan kawasan Barito di provinsi
Kalimantan Tengah
, dan kabupaten
Paser
di provinsi
Kalimantan Timur
.
Kabupaten Tabalong memiliki luas wilayah 3.767,00 km², berpenduduk sebanyak 218.954
jiwa
hasil
Sensus Penduduk Indonesia 2010
. Dan pada akhir tahun
2023
, penduduk kabupaten Tabalong sebanyak 262.631
jiwa
.
[1]
Motto kabupaten ini ialah
Saraba kawa
dalam
bahasa Banjar
yang berarti "serba sanggup".
- 8000 SM,
manusia
ras
Austrolomelanesia
mendiami gua-gua di pegunungan
Meratus
. Fosilnya ditemukan di Gua Babi di Gunung Batu Buli, Desa Randu,
Muara Uya, Tabalong
.
- 520
, berdirinya
Kerajaan Tanjungpuri
di
Tanjung, Tabalong
.
- 1200
, orang Tabalong yang ber
bahasa Melayu Bukit
dan
bahasa Maanyan
mendiami wilayah Tabalong, salah satu daerah yang ditaklukan oleh pasukan yang dipimpin Aria Megatsari, seorang Menteri Penganan/Bentara Kanan atas perintah Maharaja di Candi (Ampu Jatmika) dari
Kerajaan Negara Dipa
yang berkedudukan di
Candi Agung
,
Amuntai
.
- 1362
,
Kerajaan Nan Sarunai
, kerajaan Suku Dayak Maanyan mendapat serangan dari Majapahit.
- 1363
, wilayah
Barito
,
Tabalong
dan
Sawuku
menjadi daerah taklukan
Kerajaan Majapahit
. Pangeran Suryanata dari
Majapahit
berhasil menjadi raja Negara Dipa.
- 1400
, wilayah Tabalong termasuk dalam wilayah
Kerajaan Negara Daha
, penerus dinasti Negara Dipa.
- 1526
, wilayah Tabalong bagian dari Banua Lima, sebuah provinsi dari
Kesultanan Banjar
.
- 17 Agustus
1860
,
Pangeran
Antasari
mendirikan Benteng
Tabalong
.
[4]
- 1899
,
Residen
C.A. Kroesen memimpin
Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo
.
- 1900
,
Onderafdeeling
Tabalong dan Kelua dipimpin
Controleur
Klas I
C.H. Hall
, Kepala
Distrik Tabalong
adalah
Kiai Mohammad Seman
dan Kepala
Distrik Kelua
adalah
Kiai Tjakra Widana
.
- 1938
,
Wester afdeeling van Borneo
,
Zuider en Ooster
Afdeeling
van Borneo
menjadi sebuah provinsi di
Hindia Belanda
.
- 1927
, pemberontakan
Gusti Barmawi
terhadap soal
rodi
(
erakan
)
- 1937
, pemberontakan Hariang,
Banua Lawas, Tabalong
menyebabkan tewasnya
kepala distrik
, yaitu
Kiai
Masdulhak.
- 6
Februari
1942
,
Jepang
menduduki kota
Tanjung, Tabalong
.
- 3 Juni
1949
, pertempuran Serangan Umum Kota
Tanjung
,
Tabalong
.
- 7 Desember
1956
, Tabalong termasuk dalam
Kabupaten Hulu Sungai Utara
bagian dari
Provinsi Kalimantan Selatan
.
Pada tanggal
15 Maret
1958
, atas permufakatan orang-orang terkemuka di
Tanjung
yang diprakarsai oleh Baharuddin Akhmid yang waktu itu menjabat Asisten Wedana di Kecamatan Tabalong Selatan, maka dibentuklah Panitia sementara Penuntutan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong yang disusun kepengurusannya sebagai berikut:
- Penasihat: Baharuddin Akhmid
- Ketua: Juhri
- Wakil Ketua: A. Salman
- Sekretaris: Usnan As
- Wakil Sekretaris: Abdullah Khairul
- Bendahara: H. Baderi
- Pembantu Umum: As'ad
- Anggota-anggota: A. Syamsi, H.A. Sudani dan M. Salman
Setelah Panitia Sementara terbentuk, untuk kepentingan perjuangan serta terjadinya beberapa mutasi terhadap Pegawai Negeri yang sudah duduk dalam kepanitian, maka komposisi dan personalia panitia penuntut mengalami beberapa kali perubahan hingga sampai pada Panitia V, di mana orang-orang yang mempunyai andil besar dan pernah menjadi Panitia Penuntut adalah sebagai berikut:
- Abdussyukur
- Amir Hasan
- A. Sajeli
- Basuni Ulita
- A. Husaini
- Juhrani
- Majedi Effendi
- Abdurahman Hamud
- H. Baderi
- H. Juhri Taher
- H. Alikurdi Almas
- Kadirman
- H. Abdul Gani
- Syahrap
- H. Kurdi
- Yahya Z.
- H. Imansyah
- Hiskia Tiro
- H. Basuni (Kepala Desa)
- Idar
- Masran
Pada tanggal
5 Mei
1959
, dalam sidang pleno terbuka, DPRD
Hulu Sungai Utara
memutuskan menyetujui sepenuhnya tuntutan rakyat Tabalong agar Kewedanaan Tabalong dapat dijadikan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong dengan ibu kota Tanjung yang terkenal dengan resolusi pada tanggal 5 Mei 1959 Nomor 2/II DPRD-1959 yang isinya selain menyetujui juga mendesak Pemerintah Pusat agar tuntutan dimaksud dapat dikabulkan. Panitia sebelumnya disempurnakan lagi dengan Panitia VI sebagai berikut:
- Ketua Umum: Juhri
- Ketua I: M. Salman
- Ketua II: Maslan
- Penulis I: Usnan As
- Penulis II: Abdullah
- Bendahara: Norbek
- Pembantu-pembantu: Semua Camat dalam Kewedanaan Tabalong dan semua anggota DPRD Hulu Sungai Utara yang tinggal di Kewedanaan Tabalong
- Seksi Politik: H. Baijuri Y, Ruminto dan kawan-kawan
- Seksi Bangunan: Anang Basar, Donarian dan kawan-kawan
- Seksi Perencanaan: Abdurrahman Projakal dan kawan-kawan
- Seksi Penerangan: A. Syamsi dan Hamidhan Baseri
- Seksi Organisasi: Makmod Asnawi, Hamad dan kawan-kawan
Panitia ini mengadakan hubungan dengan pihak
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
dengan DPRD GR-nya, serta tokoh-tokoh politik dan ormas yang diwakili dalam DPRD-GR Provinsi Kalimantan Selatan, agar dapat dukungan dari mereka atas tuntutan ini. Dalam sidang istimewa DPRD-GR Kalimantan Selatan menyetujui tuntutan rakyat Tabalong, Tapin dan Tanah Laut masing-masing dijadikan Daerah Swantantra Tingkat II.
DPRD-GR Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Resolusi yang ditunjukan ke Pemerintah Pusat, memohon Pemerintah Pusat dapat menyetujui dan selanjutnya melahirkan Daerah Tingkat II. Panitia dalam usahanya memperjuangkan ketingkat Pusat telah menghubungi Gubernur Kalimantan Selatan (waktu itu) Haji Maksid, untuk memohon nasihat dan petunjuk serta doa restu untuk berangkat ke
Jakarta
oleh Gubernur diberikan Petunjuk-petunjuk dan sekaligus merestui keberangkatan Panitia menemui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta Pejabat-pejabat Tinggi lainnya guna menyampaikan hasrat Rakyat Tabalong dimaksud.
Berangkatlah Juhri dan Usman, masing-masing selaku ketua Umum dan sekretaris Panitia dan pula oleh Muhyar Usman selaku wakil dari Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan
. Dalam waktu yang relatif singkat, rombongan Panitia telah dapat diterima oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah IPIK Gandamana dalam percakapan akhir dia mengatakan, bahwa pada prinsipnya saya dapat menyetujui tuntutan ini dan akan diajukan pada Sidang DPR-GR yang akan datang.
Sebagai realisasi dari kunjungan Panitia, oleh DPR-GR telah mengutus ketua Komisi B, yaitu I.S. Handoko Wijoyo untuk meninjau ketiga calon Daerah Tingkat II dimaksud, dalam kunjungan ke Tabalong I.S. Handoko Wijoyo mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk tidak menyetujui tuntutan Rakyat Tabalong ini.
Pada tanggal
5 September
1964
, Kewadenaan Tabalong telah ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Persiapan Tingkat II Tabalong dengan Kepala Kantor Usman Dundrung Bekas Wedana Barabai.
Lahirnya Undang-undang Noor 8 Tahun 1965 Tanggal
14 Juni
1965
yang mendorong daerah pesiapan Tingkat II Tabalong ini ditingkatkan lagi menjadi Daerah Otonomi Tingkat II Tabalong yang menjalankan roda pemerintahan sendiri baik eksekutif maupun legislatif dan untuk ini juga Pemerintah tetap dipercayakan kepada Usman Dundrung.
Pada tanggal
1 Desember
1965
pukul 11.00 pagi bertempat di lapangan Giat Kota Tanjung oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dr. Soemarno Sosro Atmodjo dengan disaksikan puluhan ribu rakyat Tabalong dan Pejabat-pejabat tinggi Kalimantan Selatan lainnya, maka papan nama yang diselubungi kain bludru hijau dengan untaian sutra kuning keemasan, telah dibuka dengan resmi oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan dibalik selubung yang terbuka itu terpampang kalimat bersenjarah yang berbunyi, "DAERAH TINGKAT II TABALONG DIRESMIKAN 1 DESEMBER 1965″. Kabupaten ini dijuluki
Kota Metropolis
.
Secara geografis, Kabupaten Tabalong berada di bagian utara provinsi Kalimantan Selatan, memiliki kawasan dataran rendah di bagian selatan, serta dataran tinggi yang dibentuk oleh Pegunungan Meratus di utara.
Batas wilayah kabupaten Tabalong antara lain;
Kalimantan Selatan terdiri atas dua ciri geografi utama, yakni dataran rendah dan dataran tinggi. Kawasan dataran rendah kebanyakan berupa lahan gambut hingga rawa-rawa sehingga kaya akan sumber keanekaragaman hayati satwa air tawar. Kawasan dataran tinggi sebagian masih merupakan hutan tropis alami dan dilindungi oleh pemerintah.
Kabupaten Tabalong memiliki sumber daya alam yang kaya, mulai dari hasil tambang, perkebunan, hingga pertanian dan beberapa di antaranya menjadi komoditas unggulan. Hasil tambang yang dominan di kabupaten ini adalah
batu bara
dan
minyak bumi
,sedangkan komoditas perkebunan dan pertanian yang menjadi unggulan adalah buah-buahan seperti
langsat
,
rambutan
,
cempedak
,
durian
. Selain itu, komoditas perkebunan unggulan kabupaten Tabalong berupa
karet
,
kokoa
dan
kelapa sawit
.
[5]
[6]
Bupati yang menjabat saat ini di Tabalong ialah
Anang Syakhfiani
, didampingi wakil bupati, Mawardi. Pada pemilihan umum bupati Tabalong 2019, Anang dan Mawardi menjadi kandidat untuk periode kedua, dan menang pada pemilu tersebut. Mereka dilantik oleh gubernur
Kalimantan Selatan
,
Sahbirin Noor
, di Gedung Mahligai Pancasila
Kota Banjarmasin
, pada 17 Maret 2019. Mereka akan menjabat untuk periode 2019-2024.
[7]
Bupati
|
Awal
|
Akhir
|
Periode
|
Wakil
|
|
H.
Anang Syakhfiani
|
17 Maret 2019
|
17 Maret 2024
|
|
H. Mawardi
|
|
Hamidah Munawarah (Plh.)
|
17 Maret 2024
|
22 Maret 2024
|
|
|
|
Hamidah Munawarah (Pj.)
|
22 Maret 2024
|
|
|
|
Berikut ini adalah komposisi anggota
DPRD
Kabupaten Tabalong dalam dua periode terakhir.
[8]
[9]
Kabupaten Tabalong terdiri dari 12 kecamatan, 10 kelurahan, dan 121 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 238.000 jiwa dengan luas wilayah 3.766,97 km² dan sebaran penduduk 63 jiwa/km².<
[10]
[11]
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Tabalong, adalah sebagai berikut:
Beberapa agenda dan tempat wisata yang bisa dikunjungi di Tabalong: