Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Izin Penyelenggaraan Penyiaran
atau atau
IPP
adalah izin yang dikeluarkan oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
dan
Komisi Penyiaran Indonesia
untuk mendapatkan lisensi mengadakan kegiatan penyiaran. Izin penyelenggaraan Penyiaran terdiri dari izin prinsip jaringan
telekomunikasi
, izin prinsip penyelenggaraan
jasa telekomunikasi
dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas.
[1]
Izin Penyelenggaraan Penyiaran ini nantinya akan menjadi salah satu persyaratan dalam permohonan
Izin Stasiun Radio
(ISR).
[2]
Pelayanan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran semula berlangsung selama 60 hari kalender kerja, namun saat ini aturan tersebut diubah menjadi paling lama 14 hari kerja.
[1]
Selain itu, izin tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang semula 30 hari menjadi 23 hari untuk uji fisik, penerbitan sertifikat dari 8 hari menjadi 6 hari, pengujian 22 hari menjadi 17 hari, penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk dari 23 hari menjadi 10 hari.
[3]
Untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, pemohon harus menyampaikan permohonan dalam bentuk tertulis kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui
Komisi Penyiaran Indonesia
.
Prosedur permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran ditujukan kepada dua institusi.
[4]
Institusi yang dimaksud adalah Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
[4]
Selanjutnya, KPI berperan sebagai pemeriksa kelengkapan persyaratan program siaran berdasarkan P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
[4]
Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika bertugas untuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran.
[4]
Dalam memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik, Menteri dibantu oleh pemerintah daerah yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
komunikasi
dan informatika.
[4]
Untuk Izin Perizinan Penyelenggaraan radio, maka Menteri dibantu oleh pemerintah kabupaten atau kota. Sedangkan untuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran televisi, menteri dibantu oleh pemerintah provinsi.
[4]
Proses selanjutnya, pemberkasan akan diserahkan kepada Forum Rapat Bersama antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah atau Kominfo untuk menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
[5]
Hasil Forum Rapat Bersama selanjutnya sebagai dasar bagi Menteri untuk menerbitkan izin penyelenggaraan penyiaran.
[5]
Pemberian izin dilakukan secara bertahap, yakni, izin sementara dan izin tetap.
[6]
Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran
radio
wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 bulan sedangkan untuk lembaga penyiaran
televisi
wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 tahun.
[6]
Izin penyiaran yang sudah diberikan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa ada perizinan sebelumnya dari KPI atau Kemkominfo.
[6]
Jangka waktu penggunaan izin penyelenggaraan penyiaran dibatasi dalam batas waktu tertentu. Untuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran radio diberikan waktu selam 5 tahun.
[7]
Sedangkan untuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran televisi adalah 10 tahun.
[7]
Izin Penyelenggaraan Penyiaran bisa diperpanjang melalui pengajuan kembali untuk kemudian dilakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap berbagai persyaratan pemberian izin.
[7]