Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Internal Revenue Service
(
IRS
) adalah lembaga
pemerintah federal Amerika Serikat
yang mengumpulkan
pajak
dan menetapkan
hukum pendapatan dalam negeri
. IRS adalah sebuah lembaga yang tercakup dalam Departemen Keuangan AS dan bertugas menafsirkan dan menerapkan hukum pajak federal.
[1]
Laporan Pengumpulan sebelum Pembayaran menurut Jenis Bayaran, Tahun Fiskal 2007
[2]