Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hukuman
kurungan
merupakan salah satu jenis
hukuman
yang lebih ringan dari
hukuman
penjara
.
[1]
Hukuman kurungan ini dilaksanakan di tempat kediaman yang terhukum.
[1]
Hukuman kurungan paling sedikit satu
hari
dan paling maksimal satu
tahun
.
[2]
Sedangkan
denda
setinggi-tingginya satu juta seratus ribu rupiah atau sekecilnya lima puluh ribu rupiah.
[2]
Persamaan
hukuman
penjara
dan hukuman kurungan yaitu
hukuman
penjara
dan hukuman kurungan merupakan hukuman penahanan yang termasuk dalam hukuman pokok, sehingga dalam penjatuhan hukumannya masih disertai dengan
hukuman
yang lain pula.
[2]
Sama berintikan memberikan batasan kebebasan seseorang selama
hukuman
.
[2]
Batas minumum
hukuman
penjara
sama dengan hukuman kurungan yaitu satu
hari
.
[2]
Contoh kasus hukuman kurungan yang berlaku di
Indonesia
seperti kasus kendaraan menerjang trotoar, pengemudi akan dikenai
sanksi
pidana
kurungan dua
bulan
(pasal 284 UU LLAJ).
[3]
Pengemudi tidak memiliki STNK, pengemudi bisa diancam
hukuman
kurungan dua
bulan
atau
denda
lima ratus ribu rupiah (pasal 288 ayat 1 UU LLAJ).
[3]
Mengemudi sambil menelpon, pengemudi bisa dikenakan
sanksi
hukuman kurungan tiga
bulan
atau
denda
tujuh ratus lima puluh ribu rupiah (pasal 283 UU NO 22/2009).
[3]