Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hari Nusantara
merupakan perwujudan dari
Deklarasi Djuanda
pada tahun 1957 yang dianggap sebagai
Deklarasi Kemerdekaan Indonesia
kedua memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 di tahun 1959 dan pembentukan kementerian. Melalui deklarasi tersebut,
Indonesia
merajut dan mempersatukan kembali wilayah
Sumatra
dan lautannya yang luas, menyatu menjadi
kesatuan
yang utuh dan
berdaulat
sebagai satu kesatuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
[1]
Melalui Keppres No.126/2001 dikukuhkan sebagai Hari Nusantara, artinya setiap tanggal 13 Desember mulai diperingati sebagai salah satu Hari Nasional.
[2]
Hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal
13 Desember
merupakan penegasan dan pengingatan bahwa Indonesia adalah
Negara Kepulauan
terbesar di dunia. Sayangnya, potensi sumberdaya kelautan Indonesia sebesar kurang lebih 3000 triliun rupiah/tahun belum tergarap secara maksimal. Laut belum dilihat sebagai sumber pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, dan pemecah masalah
kemiskinan
.
[1]