Hak suara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak suara atau hak pilih adalah hak yang dimiliki oleh penduduk untuk memilih. Dalam masyarakat yang menerapkan prinsip demokrasi , penduduk yang mencapai usia pemilihan dibolehkan ikut memilih dalam pemilihan umum . Situasi ketika hak untuk memilih tidak terhalang oleh ras, jenis kelamin , status sosial ataupun kepercayaan dikenal sebagai hak pilih universal. Negara pertama di dunia yang memberlakukan hak pilih universal ialah Republik Korsika (1755-1769) dengan pemilih yakni penduduk berusia melebihi 25 tahun.

Pranala luar [ sunting | sunting sumber ]