Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak suara
atau
hak pilih
adalah
hak
yang dimiliki oleh
penduduk
untuk memilih. Dalam
masyarakat
yang menerapkan prinsip
demokrasi
, penduduk yang mencapai usia pemilihan dibolehkan ikut memilih dalam
pemilihan umum
. Situasi ketika hak untuk memilih tidak terhalang oleh ras,
jenis kelamin
, status sosial ataupun kepercayaan dikenal sebagai hak pilih universal. Negara pertama di dunia yang memberlakukan hak pilih universal ialah
Republik Korsika
(1755-1769) dengan pemilih yakni penduduk berusia melebihi 25 tahun.