Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease
2019
adalah sebuah
gugus tugas
yang dibentuk
pemerintah Indonesia
untuk mengkoordinasikan kegiatan antarlembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak
penyakit koronavirus baru
di
Indonesia
.
[2]
[3]
Gugus tugas ini dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan
Keputusan Presiden
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease
2019 dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung pada
presiden Indonesia
.
[4]
Gugus tugas ini berada dalam lingkup
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
, dengan melibatkan kementerian, lembaga, dan unit pemerintahan lain seperti
Kementerian Kesehatan
,
Kepolisian Negara Republik Indonesia
,
Tentara Nasional Indonesia
, dan
pemerintah di daerah
.
[5]
Gugus tugas ini dibentuk tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
[6]
[7]
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Doni Monardo
ditunjuk sebagai kepala pelaksana gugus tugas ini, sementara
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Muhadjir Effendy
ditunjuk sebagai kepala dewan pengarah.
[8]
Lembaga ini dibubarkan pada 20 Juli 2020 berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
[9]
Tugas lembaga ini kemudian dipindahkan dalam satuan tugas penanganan COVID-19 pada
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
.
[10]
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terbagi ke dalam dua bagian, yakni dewan pelaksana dan dewan pengarah. Dewan pelaksana bertugas dalam menetapkan dan melaksanakan rencana percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
[11]
Sementara, dewan pengarah bertugas untuk memberikan arahan, melakukan pemantauan, dan mengevaluasi dewan pelaksana selama menjalankan tugas penanggulangan pandemi COVID-19.
[12]
Anggota dewan pelaksana terdiri dari unsur badan penanggulangan bencana, unsur dari kementerian dan lembaga pemerintahan, unsur TNI, unsur Polri, dan unsur lainnya yang dapat ditetapkan oleh kepala pelaksana. Sementara, anggota dewan pengarah terdiri dari menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan; menteri kesehatan; menteri keuangan; menteri dan kepala lembaga terkait; panglima TNI; kapolri; dan seluruh gubernur di Indonesia.
[13]
Berikut merupakan susunan anggota dewan pelaksana dan dewan pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 yang merevisi Keppres 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Coronavirus Disease
2019 (COVID-19).
[14]
Hanya kepala, wakil kepala, dan sekretaris yang ditampilkan dalam daftar ini.
|
---|
|
Lokasi
| Jawa
| |
---|
Kalimantan
| |
---|
Maluku & Papua
| |
---|
Nusa Tenggara
| |
---|
Sulawesi
| |
---|
Sumatra
| |
---|
Lainnya
| |
---|
|
---|
Tanggapan
| |
---|
Tokoh
| |
---|
Lain-lain
| |
---|