Negara Kesatuan
|
Negara Federal
|
Otonomi daerah
|
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
|
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Perda terikat dengan UU
|
UUD daerah tidak terikat dengan UU negara
|
Perda terikat dengan UU
|
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
|
Presiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
|
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
|
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Semi sentralisasi
|
Bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
APBN dan APBD tergabung
|
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
|
APBN dan APBD tergabung
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Daerah diatur pemerintah pusat
|
Daerah harus mandiri
|
Daerah harus mandiri
|
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
|
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
|
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
|
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda
|
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
3 kekuasaan daerah diakui
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
Hanya hari libur nasional diakui
|
Hari libur terdiri dari pusat dan daerah
|
Hanya hari libur nasional diakui
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Hanya bahasa nasional diakui
|
Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah
|
Hanya bahasa nasional diakui
|