Direktur
(dalam bentuk jamak disebut
direksi
[1]
[2]
atau
dewan direksi
; kadang disebut juga
jajaran direksi
atau
dewan
/
jajaran direktur
) adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin suatu lembaga perusahaan
pemerintah
,
swasta
, atau lembaga pendidikan
Politeknik
. Kepemimpinan lembaga perusahaan yang kemudian disebut instansi
Perseroan terbatas
(PT), dipimpin oleh Direktur (non-pendidikan) . Kepemimpinan lembaga pendidikan politeknik yang kemudian disebut Institusi Pendidikan politeknik, dipimpin oleh Direktur (pendidikan).
Direktur (non-pendidikan) dapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang
Profesional
yang ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas. Penyebutan direktur dapat bermacam-macam, yaitu dewan manajer, dewan gubernur, atau dewan eksekutif. Peraturan terhadap direktur terdapat dalam
UU No. 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi.
Direktur (pendidikan) adalah pimpinan yang mendapat amanah kepemimpinan di politeknik atau
Akademisi
yang ditunjuk oleh yayasan perguruan tinggi untuk menjadi pemimpin di lingkungan politeknik swasta atau dilantik oleh
Kementerian Indonesia
di bidang pendidikan tinggi untuk menjadi pemimpin di lingkungan politeknik negeri.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 3).
Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur, dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan.
Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:
- memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan atau institusi
- memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer) atau wakil direktur
- menyetujui anggaran tahunan perusahaan atau institusi
- menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan atau institusi
Tanggung jawab dari direktur kepada pihak ketiga dan
hukum
ditentukan dari jenis perusahaan yang didirikan (
Firma
,
Persekutuan Komanditer (CV)
,
Perseroan Terbatas (PT)
), atau
Perguruan Tinggi Politeknik Negeri
.
Direktur atau dewan direksi di
Indonesia
merupakan penyebutan secara umum terhadap pemimpin suatu perusahaan dalam Perseroan Terbatas (PT).
Direktur diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari
RUPS
yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian direktur. Dalam pengangkatan direktur diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan direktur.
- mewakili untuk melakukan sinergi
kerjasama
dengan lembaga perusahaan pemerintah, swasta, atau lembaga pendidikan Politeknik yang lain baik dalam skala Nasional maupun skala Internasional.
- mewakili dalam perkara
pengadilan
atau hukum di lingkungan lembaga perusahaan pemerintah, swasta, atau lembaga pendidikan Politeknik baik dalam skala Nasional maupun skala Internasional.
- mengurus dan mengelola untuk kepentingan lembaga perusahaan pemerintah, swasta, atau lembaga pendidikan Politeknik yang sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai dengan kebijakan.
- menjalankan kepengurusan sesuai dengan kebijakan yang tepat (keahlian, peluang, dan kelaziman usaha) yang ditentukan dalam UU Perseroan Terbatas dan anggaran dasar di lingkungan lembaga perusahaan pemerintah, swasta, atau lembaga pendidikan Politeknik.
Direktur bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan sesuai dengan maksud dan tujuan anggaran dasar. Kebijakan yang tepat dalam menjalankan serta
UU No. 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas dan atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggung jawabannya baik secara
Perdata
maupun
Pidana
. Sedangkan, ketentuan
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi dan
Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014
, dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan kep serta
UU No. 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas, atau ketentuan
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi dan
Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014
, dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336), maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian karena dianggap telah sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku.
- ^
"UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas"
(PDF)
. 2007
. Diakses tanggal
6 October
2019
.
- ^
Renata, Alfi (17 February 2010).
"Adakah jabatan Dewan Direksi"
.
HukumOnline.Com
. Diakses tanggal
6 October
2019
.