Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Depositum fidei
(
bahasa Inggris
:
deposit of faith
,
bahasa Indonesia
:
khazanah iman, harta kepercayaan
) adalah
dogma
dalam
agama
Katolik
yang menyatakan bahwa
Gereja
telah menerima
iman
selengkapnya dari
Yesus Kristus
melalui
para murid
-Nya, dan diwariskan kepada Gereja melalui
Tradisi Suci
dan
Kitab Suci
. Semuanya itu diinterpretasikan oleh "
Magisterium
", yang memiliki kuasa mengajar dalam
Gereja
; dimana hal tersebut dilaksanakan oleh
Paus
dan
Dewan Uskup
yang berada dalam
persekutuan penuh
dengan Sri Paus sebagai
Uskup
Roma
.
[1]
Doktrin
-
doktrin
Katolik dirangkum secara otoritatif dalam
Katekismus Gereja Katolik
, yang diterbitkan oleh
Takhta Suci
, dan berlaku bagi semua umat Katolik.
[2]
Pembicaraan mengenai "harta kepercayaan" ini adalah menurut
Rasul Paulus
yang dalam surat-surat kepada Timotius menulis: "Hai Timotius, peliharalah apa yang telah dipercayakan kepadamu. Hindarilah omongan yang kosong dan yang tidak suci dan pertentangan-pertentangan yang berasal dari apa yang disebut pengetahuan." (
1 Timotius
6:20) dan "Peliharalah harta yang indah, yang telah dipercayakan-Nya kepada kita, oleh Roh Kudus yang diam di dalam kita" (
2 Timotius
1:14).