Kementerian Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia
|
---|
Lambang Kementerian Komunikasi dan Informatika
|
Bendera Kementerian Komunikasi dan Informatika
|
|
Dibentuk
| 2001
; 23 tahun lalu
(
2001
)
|
---|
Dasar hukum pendirian
| Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023
|
---|
Bidang tugas
| Komunikasi
dan
Informatika
|
---|
Slogan
| Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
|
---|
|
|
Menteri
| Budi Arie Setiadi
, S.Sos., M.Si
|
---|
Wakil Menteri
| Nezar Patria
, S.Fil., M.Sc., M.B.A.
|
---|
Sekretaris Jenderal
| Mira Tayyiba, S.T., M.S.E.E.
|
---|
Inspektur Jenderal
| Dr. Arief Tri Hardiyanto, M.B.A.
|
---|
|
|
|
Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
| Dr. Ir. Ismail, M.T.
|
---|
Penyelenggaraan Pos dan Informatika
| Wayan Toni Supriyanto, S.T., M.M
|
---|
Aplikasi Informatika
| Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., M.M
|
---|
Informasi dan Komunikasi Publik
| Dr.
Usman Kansong
, S.Sos., M.Si.
|
---|
|
Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
| Dr. Eng. Hary Budiarto, M.Kom.
|
---|
|
Bidang Hukum
| Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.A.
|
---|
Bidang Komunikasi, dan Media Massa
| Widodo Muktiyo
|
---|
Bidang Teknologi
| Mochamad Hadiyana
|
|
Kantor pusat
| Jalan Medan Merdeka Barat No. 9
Jakarta Pusat
10110
DKI Jakarta
,
Indonesia
|
---|
Situs web
| www
.kominfo
.go
.id
|
---|
Kementerian Komunikasi dan Informatika
(
Kemenkominfo
atau
Kominfo
) adalah
kementerian Indonesia
yang mengurusi bidang
komunikasi
dan
informatika
. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya bernama Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (2001?2005) dan Departemen Komunikasi dan Informatika (2005?2009). Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang
Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) yang sejak tanggal 17 Juli 2023 dijabat oleh
Budi Arie Setiadi
.
Sejarah
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI merupakan pembentukan kembali dari Departemen Penerangan RI, lembaga kementerian yang pernah ada di Indonesia. Pembentukan Departemen Penerangan ditandai dengan penetapan
Mr. Amir Sjarifoeddin
sebagai
Menteri Penerangan
oleh
PPKI
pada tanggal
19 Agustus
1945
.
[1]
Saat Orde Lama dan Orde Baru, Departemen Penerangan banyak mengatur dan membina pers, media massa. televisi, film, radio, grafika, percetakan dan penerangan umum. Departemen Penerangan sendiri terdiri atas Direktorat Jenderal Penerangan Umum, Direktorat Jenderal Radio, Televisi, Film, Direktorat Jenderal Urusan Penyiaran dan Media Massa, Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, serta memiliki instansi vertikal (Kantor Wilayah dan Kantor Dinas) sampai daerah dan memegang kendali
TVRI
,
RRI
, dan
Kantor Berita Antara
.
Ketika Reformasi meletus pada tahun 1998, dan salah satu tuntutannya yaitu kebebasan pers, Presiden
B.J. Habibie
membuat UU No. 40 Tahun 1999 mengenai Pers yang menghilangkan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang selama ini menjadi 'momok' perusahaan pers selama Orde Baru. UU ini juga memperkuat
Dewan Pers
yang tadinya diketuai langsung ex-officio oleh Menteri Penerangan menjadi lembaga yang murni independen dari pemerintah dan berfungsi menjaga independensi pers. Pada tahun ini juga UU No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi yang menjadi dasar telekomunikasi dan internet Indonesia diundangkan dan dibentuk
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
(BRTI) yang masih menjadi wewenang
Departemen Perhubungan
saat itu.
Ketika
Abdurrahman Wahid
menjadi Presiden RI pada tahun 1999, Departemen Penerangan dan
Departemen Sosial
dibubarkan. Dalam penjelasan yang diberikan secara terbuka pada sidang paripurna DPR, pada pertengahan November 1999,
Abdurrahman Wahid
menegaskan bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
[2]
Selain itu juga pada tahun tersebut,
Lembaga Sensor Film
yang tadinya dikelola oleh Departemen Penerangan dialihkan ke lingkungan
Departemen Pendidikan
, yang nantinya setahun kemudian dialihkan kembali ke
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
.
Abdurrahman Wahid pun membentuk Badan Informasi Komunikasi Nasional (BIKN) sebagai lembaga pengganti Departemen Penerangan (Keppres No. 153 Tahun 1999), dengan Kepala BIKN setara Eselon 1a. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tersebut, seluruh aset dan personil eks Dep. Penerangan Tingkat Pusat dialihkan kepada Badan Informasi dan Komunikasi Nasional; kecuali aset dan personil Direktorat Televisi,
TVRI Stasiun Pusat Jakarta
, Balai Pendidikan dan Pelatihan Televisi Jakarta, Direktorat Radio, Stasiun Radio Republik Indonesia Nasional Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Radio Jakarta, Balai Elektronika dan Laboratorium Radio Jakarta, dan Maintenance Center Jakarta. Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Dep. Penerangan termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kecuali
TVRI Stasiun Daerah
, TVRI Stasiun Produksi, TVRI Sektor dan Satuan Transmisi, Stasiun Radio RI Regional I dan II, Multimedia Training Center Yogyakarta, serta Maintenance Center Medan dan Ujung Pandang.
[3]
Pada masa kepemimpinan
Presiden Megawati
, dibentuk Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada tahun 2001. Saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara adalah
Syamsul Mu'arif
. Selain itu juga dibentuklah
Lembaga Informasi Nasional
(LIN). LIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pelayanan informasi nasional. Selain itu, saat itu wewenang Kominfo dalam hal konten penyiaran dialihkan ke lembaga independen baru bernama
Komisi Penyiaran Indonesia
yang didirikan melalui
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
. Berdasarkan UU tersebut juga, status TVRI serta RRI diubah menjadi
Lembaga Penyiaran Publik
yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan melayani masyarakat. Kantor Berita Antara diubah juga menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Ketika Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono
menjabat pertama kali sebagai Presiden, ia menggabungkan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Lembaga Informasi Nasional, dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berasal dari
Departemen Perhubungan
dan ditambahkannya direktorat jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Lembaga Informasi Nasional dipecahnya menjadi dua yaitu Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik. Hasil seluruh penggabungan ini bernama Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Pada tahun 2008 juga dibentuk mitra baru Kominfo yaitu
Komisi Informasi
yang dibentuk berdasarkan
UU No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik
. Undang-undang baru untuk Internet yaitu
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dan amanah untuk penyehatan PT Pos Indonesia melalui UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos juga mewarnai Depkominfo tahun-tahun ini.
Pada tahun 2009 ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin Kabinet Indonesia Bersatu II, Depkominfo diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan dipecahnya Ditjen Pos dan Telekomunikasi menjadi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika serta Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika. Ditjen Aplikasi Telematika berubah nama menjadi Ditjen Aplikasi Informatika. Sedangkan Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik dilebur kembali menjadi Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik. Struktur ini masih berlaku sampai saat ini.
Tugas dan fungsi
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penata kelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penata kelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
[4]
Struktur organisasi
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2023
[5]
adalah:
[6]
Pimpinan
Sekretariat
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan
- Biro Kepegawaian dan Organisasi
- Biro Keuangan
- Biro Hukum
- Biro Umum
- Biro Hubungan Masyarakat
Inspektorat
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat IV
Direktorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Penataan Sumber Daya
- Direktorat Operasi Sumber Daya
- Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
- Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pos
- Direktorat Telekomunikasi
- Direktorat Penyiaran
- Direktorat Pengembangan Pita lebar
- Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika
- Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika
- Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan
- Direktorat Ekonomi Digital
- Direktorat Pemberdayaan Informatika
- Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika
- Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik
- Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik, Hukum, dan Keamanan
- Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim
- Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Direktorat Pengelolaan Media
Badan
- Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Sekretariat Badan
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik
- Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Hukum
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
- Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa
- Staf Ahli Bidang Teknologi
Pusat
- Pusat Data dan Sarana Informatika
- Pusat Kelembagaan Internasional
Daftar menteri
Menteri Penerangan
Berikut adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai
Menteri Penerangan Republik Indonesia
.
- Keterangan
- ^
Meninggal pada saat menjabat
- ^
Pada Oktober 1977, Mashuri Saleh diangkat menjadi Wakil Ketua MPR/DPR periode 1977?1982
Menteri Komunikasi dan Informatika
Berikut adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai
Menteri Komunikasi dan Informatika
Indonesia.
[7]
- Keterangan
- ^
Bernama
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi
- ^
Sejak 31 Januari 2005 berganti nama menjadi
Menteri Komunikasi dan Informatika
- ^
Mengundurkan diri karena dilantik menjadi anggota DPR RI pada 2 Oktober 2014
- ^
Dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2023
[8]
Kontroversi
Kominfo sering mendapat kritikan karena tindakan penyensoran terhadap beberapa situs web untuk "untuk melindungi warganya dari tipuan". [
sic
] Pada tahun 2020,
Direktur Jenderal Aptika
Semuel Abrijani Pangerapan dan
Johnny G. Plate
memperkenalkan
Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan perusahaan asing untuk mendaftar di bawah daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang dapat memberi pemerintah akses ke informasi pribadi warga negara dan mengancam perusahaan untuk memblokir akses dari negara jika perusahaan tidak mendaftar. Peraturan Menteri tersebut direvisi dan disahkan pada tahun 2021.
[11]
Pada Juli 2022, larangan peredaran diterapkan untuk beberapa situs web terkenal seperti
PayPal
,
Epic Games
,
Steam
,
Origin
, dan
Yahoo!
, serta permainan video seperti
Counter-Strike: Global Offensive
dan
Dota 2
karena tidak terdaftar di bawah peraturan menteri tersebut.
[12]
[13]
[14]
Lihat pula
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan
| | |
---|
Unsur pelaksana
| |
---|
Unsur pengawas
| |
---|
Unsur pendukung
| |
---|
|
---|
Daftar
(termasuk logo-logonya)
|
Kementerian
| |
---|
Unit setingkat
kementerian
| |
---|