Demokrasi Pancasila
adalah sistem
demokrasi
yang berdasarkan nilai-nilai
Pancasila
sebagai dasar
Republik Indonesia
.
Musyawarah mufakat
tanpa oposisi
[1]
dalam doktrin
Manipol USDEK
disebut pula sebagai
demokrasi terpimpin
merupakan
demokrasi
yang berada dibawah komando
Pemimpin Besar Revolusi
kemudian dalam doktrin
repelita
yang berada dibawah pimpinan komando
Pemerintah
arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan
masalah
atau pengambilan
keputusan
, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
[2]
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal
[3]
. Ciri demokrasi Pancasila
[3]
:
- pemerintah dijalankan berdasarkan
konstitusi
- adanya
pemilu
secara berkesinambungan
- adanya peran-peran kelompok kepentingan
- adanya penghargaan atas
HAM
serta perlindungan hak minoritas.
- Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai
ide
dan cara untuk menyelesaikan masalah.
- Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945
[4]
. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan
UUD 1945
.
[4]
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut
[3]
:
- Perlindungan terhadap
hak asasi manusia
- Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
- Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (
kehakiman
) merupakan badan yang
merdeka
, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden
,
BPK
,
DPR
,
DPA
atau lainnya
- adanya
partai politik
dan
organisasi sosial politik
karena berfungsi untuk menyalurkan
aspirasi
rakyat
- Pelaksanaan
Pemilihan Umum
- Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
MPR
(pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
- Keseimbangan antara
hak
dan
kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada
Tuhan
YME, diri sendiri, masyarakat, dan
negara
ataupun orang lain
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita
nasional
- Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam
penjelasan UUD 1945
dikatakan
[3]
:
a.
Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem
konstitusi
(hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c.
Kekuasaan
yang tertinggi berada di tangan MPR.
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu
[5]
:
- 1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan
konstitusi
.
- 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu
[5]
:
- Menetapkan UUD;
- Menetapkan
GBHN
; dan
- Memilih dan mengangkat presiden dan
wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu
[5]
:
- Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh
lembaga negara
lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
- Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
- Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
- Mencabut
mandat
dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
- Mengubah
undang-undang
.
- 4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
- 5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk
APBN
. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang
legislatif
ialah
hak inisiatif
,
hak amandemen
, dan
hak budget
.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi
[5]
:
- Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
- Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
- Hak Mosi
(percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
- Hak Angket
, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
- Hak
Petisi
, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
- 6
Menteri
Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri negara
. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem
kabinet
kita adalah kabinet kepresidenan/
presidensil
.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan
diktator
, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden
[5]
.
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut
[6]
:
- Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
- Ikut menyukseskan
Pemilu
- Ikut menyukseskan pembangunan
- Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
- Menjamin tetap tegaknya negara
RI
- Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
- Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
- Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara
lembaga negara
- Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
- Presiden adalah
mandataris
MPR,
- Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Dalam pembukaan
UUD 1945
alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”
[7]
. Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif
[7]
.
Dalam demokrasi
deliberatif
terdapat tiga prinsip utama
[7]
:
- prinsip deliberasi, artinya sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak yang terkait.
- prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
- prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.
Demokrasi yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul dalam
masyarakat
Indonesia
yang heterogen
[7]
. Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan
[7]
. Deliberasi dilakukan untuk mencapai resolusi atas terjadinya konflik kepentingan
[7]
. Maka diperlukan suatu proses yang fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu ketertiban sosial dan stabilitas nasional
[7]
.
Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang
[
sunting
|
sunting sumber
]
Demokrasi Pancasila menuntut
rakyat
menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi.
[7]
Pemerintah
memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk
hegemoni
kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara.
[7]
dalam implikasi pernah diwujudkan dalam
Program ekonomi banteng
tahun 1950,
Sumitro plan
tahun 1951,
Rencana lima tahun pertama
tahun 1955 s.d. tahun 1960,
Rencana delapan tahun
dan terakhir dalam
Repelita
kesemuanya malah menyuburkan
korupsi
dan merusaknya sarana produksi.
[7]
Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5
Pancasila
.
[7]
Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di
parlemen
dalam menentukan kebijakan ekonomi.
[7]
- Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan
budaya
Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik.
[7]
Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.
[7]
- ^
Indrayana, Denny (2007). "Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru".
Amandemen UUD 1945: antara mitos dan pembongkaran
. Mizan Pustaka. hlm. 141.
ISBN
9794334421
.
- ^
Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27.
- ^
a
b
c
d
Meyer T. 2002. Cara Mudah Memahami Demokrasi
[
pranala nonaktif permanen
]
Diakses pada 14 Apr 2010
.
- ^
a
b
FPDI. 1998. Tap MPR RI
[
pranala nonaktif permanen
]
Diakses pada 15 Apr 2010
.
- ^
a
b
c
d
e
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.Hlm 4-5.
- ^
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.
- ^
a
b
c
d
e
f
g
h
i
j
k
l
m
n
Ujan AA,
et.al
. 2008. Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK Universitas Atma Jaya Jakarta.Hlm 4-7.