Deklarasi Hak Asasi Manusia Perbara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Deklarasi Hak Asasi Manusia Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara adalah sebuah deklarasi yang dilakukan pada saat diselenggarakan konferensi tingkat tinggi Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara yang ke 21 di Phnom Penh, Kamboja, deklarasi ini dilakukan oleh para anggotanya yang terdiri yakni Brunei Darussalam , Filipina , Indonesia , Kamboja , Laos , Malaysia , Myanmar , Singapura , Thailand dan Vietnam pada tanggal 18 November 2012. [1]

Deklarasi ini juga menegaskan atas pengakuan semua hak sipil dan politik yang diatur dan berada pada Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia [2] [3]

Lihat pula [ sunting | sunting sumber ]

Referensi [ sunting | sunting sumber ]

  1. ^ "ASEAN Human Rights Declaration" . Diakses tanggal 17 January 2013 .  
  2. ^ "ASEAN leaders adopt lame-duck rights declaration" . The Jakarta Post. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-11-28 . Diakses tanggal 4 January 2013 .  
  3. ^ UN High Commissioner for Human Rights. "UN official welcomes ASEAN commitment to human rights, but concerned over declaration wording" . Diakses tanggal 17 January 2013 .  

Pranala luar [ sunting | sunting sumber ]