Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deklarasi Hak Asasi Manusia Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
adalah sebuah deklarasi yang dilakukan pada saat diselenggarakan konferensi tingkat tinggi
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
yang ke 21 di Phnom Penh, Kamboja, deklarasi ini dilakukan oleh para anggotanya yang terdiri yakni
Brunei Darussalam
,
Filipina
,
Indonesia
,
Kamboja
,
Laos
,
Malaysia
,
Myanmar
,
Singapura
,
Thailand
dan
Vietnam
pada tanggal 18 November 2012.
[1]
Deklarasi ini juga menegaskan atas pengakuan semua hak sipil dan politik yang diatur dan berada pada
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
[2]
[3]
|
---|
Deklarasi, manifesto, dan resolusi
|
---|
|
|
Perjanjian hukum internasional
|
---|
|
|
|
|