Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah
di
Indonesia
sepanjang tahun
2007
diselenggarakan berdasarkan
Undang-Undang
RI
Nomor 32 Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Daerah
dan
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun
2007
tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
. Terdapat tiga jenis pemilihan umum yang termasuk didalamnya, yaitu pemilihan umum
gubernur
dan
wakil gubernur
untuk tingkat
provinsi
; pemilihan umum
bupati
dan
wakil bupati
untuk tingkat
kabupaten
; serta pemilihan umum
wali kota
dan
wakil wali kota
untuk tingkat
kota
. Berikut ini adalah daftar
pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah
di
Indonesia
yang diselenggarakan sepanjang tahun
2007
.