Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sistem hukum
di dunia
secara umum terbagi atas lima sistem utama:
hukum sipil
,
hukum umum
,
hukum sosialis
,
hukum agama
, hukum adat ataupun gabungan-gabungannya. Walau begitu, sistem hukum di tiap-tiap negara memiliki watak dan latar belakang yang berbeda-beda. Ilmu yang mempelajari sistem-sistem hukum adalah
perbandingan hukum
.
Hukum sipil (
civil law
atau
Romano-Germanic legal system
) adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya.
Secara umum sistem hukum Eropa Kontinental dibagi menjadi dua, yaitu:
- Hukum publik
: Dimana negara dianggap sebagai subyek/ objek hukum.
- Hukum privat
: Dimana negara bertindak sebagai wasit dalam persidangan/ persengketaan.
Hukum sipil
adalah sistem
hukum
yang paling umum di dunia. Negara-negara yang mendasarkan sistem hukumnya pada Hukum sipil yang
dikodifikasikan
termasuk:
Negara dengan sistem hukum campuran
[
sunting
|
sunting sumber
]
Hukum sipil dan hukum syariah (islam)
[
sunting
|
sunting sumber
]
Hukum sipil dan hukum kanonik (katolik roma)
[
sunting
|
sunting sumber
]
Hukum umum dan hukum syariah (islam)
[
sunting
|
sunting sumber
]
Negara dengan sistem hukum campuran gabungan (hukum sipil, hukum agama, dan hukum adat)
[
sunting
|
sunting sumber
]
- Moustaira Elina N.,
Comparative Law: University Courses (in Greek)
, Ant. N. Sakkoulas Publishers, Athens, 2004,
ISBN
960-15-1267-5
.
- Moustaira Elina N.,
Milestones in the Course of Comparative Law: Thesis and Antithesis (in Greek)
, Ant. N. Sakkoulas Publishers, Athens, 2003,
ISBN
960-15-1097-4
.
- Palmer, Vernon Valentine, Mohamed Y. Mattar, & Anna Kopper, eds.
Mixed Legal Systems, East and West
. Farnham?Burlington, VT: Ashgate, 2014.