Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Di banyak negara, kejadian-kejadian penting dalam hidup (
kelahiran
,
kematian
,
pernikahan
) harus didaftarkan ke
catatan sipil
. Di
Inggris
hal ini dimulai pada
1837
. Kelahiran harus didaftarkan dalam waktu 42 hari, kematian dalam waktu 5 hari kecuali ada penyelidikan. Di
Amerika Serikat
, catatan sipil diurus oleh
Office of Vital Statistics
atau
Office of Vital Records
di setiap negara bagian. Di
Indonesia
hal ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di setiap
Kabupaten
,
Kota
, dan
provinsi
.